Header Ads

  • Breaking News

    Padang Dorong Layanan Pajak Kendaraan Lebih Praktis, Drive-Thru Lima Tahunan Diusulkan untuk 2027


    PADANG (OKEBANA.COM) — Kemudahan membayar pajak kendaraan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) di Padang, Pemko mendorong pengembangan layanan Samsat agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

    Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang, Fadly Amran, dengan Kepala UPTD PPD di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).

    Dalam pertemuan itu, UPTD PPD mengusulkan pembukaan Lapak Sabako (Layanan Pajak Samsat Balai Kota) di lingkungan Balai Kota Padang. Selain itu, terdapat rencana pengembangan layanan drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.

    Kedua gagasan tersebut diarahkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan alternatif pengurusan pajak kendaraan yang lebih praktis.

    Perluas akses pelayanan

    Lapak Sabako direncanakan memanfaatkan satu ruangan di Balai Kota Padang sebagai lokasi pelayanan pajak Samsat. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat, terutama warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah, termasuk mereka yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

    Sementara itu, layanan drive-thru yang diusulkan untuk 2027 dirancang untuk melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan. Rencana ini berbeda dari layanan drive-thru yang umumnya dikenal masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan.

    Kendati demikian, kedua layanan tersebut masih memerlukan tindak lanjut. Informasi mengenai lokasi operasional, persyaratan, mekanisme pelayanan, dan jadwal penerapan perlu menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.

    Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah perlu berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas pelayanan.

    “Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

    Perubahan mekanisme penerimaan pajak

    Dalam audiensi tersebut, Defrizal juga menjelaskan perubahan mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

    Melalui skema opsen, bagian penerimaan yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota dapat diterima secara langsung bersamaan dengan transaksi pembayaran pajak sesuai ketentuan. Mekanisme ini berbeda dari pola sebelumnya yang mengandalkan pembagian penerimaan secara berkala oleh pemerintah provinsi.

    Perubahan tersebut menuntut pemerintah daerah lebih aktif memantau realisasi penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam pemungutan.

    “Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” kata Defrizal.

    Ia menyebutkan, alokasi untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama di Kota Padang diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Besaran tersebut perlu dipahami sebagai perkiraan yang disampaikan dalam pertemuan, dengan pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

    Menurut Defrizal, kerja sama Pemko Padang dengan UPTD PPD selama ini telah mencakup pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru. Kolaborasi itu diharapkan terus berkembang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pencapaian target penerimaan pajak.

    Masyarakat diingatkan tertib administrasi

    Selain mendorong inovasi pelayanan, UPTD PPD mengingatkan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu dan memastikan administrasi kepemilikan kendaraan selalu diperbarui.

    Defrizal mengimbau pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya agar melaporkan perubahan kepemilikan dan mengurus pemblokiran data sesuai prosedur. Adapun pembeli perlu melakukan balik nama agar identitas pemilik dalam dokumen kendaraan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

    Ketertiban administrasi penting untuk mengurangi potensi persoalan ketika kendaraan dialihkan kepada pihak lain maupun saat pemilik mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan dokumen kendaraan.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Panji Akbar; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Atos; serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang, Elvira.

    Pengembangan layanan pajak kendaraan diharapkan dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dalam menjaga penerimaan daerah dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang mudah, jelas, dan efisien. Keberhasilan upaya tersebut nantinya akan bergantung pada kesiapan pelaksanaan, kepastian prosedur, serta kemudahan akses yang benar-benar dirasakan wajib pajak.

    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728