LKM Harus Memilih, Koperasi Atau PT
Padang - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus berbadan hukum. Pengelolanya bisa memilih koperasi atau PT. "Menurut UU nomor 1 tahun 2013 tentang LKM, mewajibkan lembaga keuangan hanya berbentuk koperasi atau Perbankan," ujar Kabid Advokasi dan Manajemen Kementerian Koperasi dan UKM, Murtiningsih, di Padang, Rabu (21/5).Dijelaskan Murti, kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2013. Menurut UU tersebut, pengelola keuangan hanya dua, koperasi atau bank yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Ketentuan harus berbadan hukum ini nantinya akan diawasi lebih ketat oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Sebagai pihak yang berkepentingan, kata Murti, Kementerian Koperasi dan UMKM mengimbau agar LKM memilih kelembagaan koperasi. Pelatihan bagi LKM ini terus dilakukan. Padang merupakan kota kelima setelah Jatim, Lampung, Jabar dan Kalsel.
Adapun pelatihan bagi pengelola LKM di Sumbar itu berlangsung selama tiga hari. Terpilihnya Padang dalam pelatihan yang diadakan kementerian ini diapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma.
Achmad menjelaskan, keterpilihan itu disebabkan LKM di Sumbar banyak yang bagus. Umumnya mereka berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).Menurut pemetaan dinas yang dia pimpin bersama dinas terkait lainnya, ada 800 lebih LKM. Ini yang
berpotensi untuk berbadan hukum koperasi.
Achmad mengingatkan peserta seputar keuntungan berkoperasi. Terutama dengan adanya UU no.17 tahun 2012. Dari bentuk badan hukumnya yang setara dengan PT berarti telah mengangkat posisi tawar koperasi di mata hukum positif Indonesia.
Untuk membentuk koperasi hanya perlu 20 orang. Sementara PT untuk lembaga perbankan harus ada penyertaan modal pemerintah.
Di tempat terpisah juga diadakan bimbingan teknis tentang penerapan aturan bagi usaha simpan pinjam koperasi. Usaha simpan pinjam ini harus pula berbentuk koperasi.
Untuk koperasi berbasis syariah, ada kesempatan mendapat perkuatan permodalan lewat zakat, infak sadaqah dan wakaf. Tentang ini dijelaskan oleh Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Tamim Saefuddin. (zul)