Dinas Koperasi Terus Fasilitasi KUR
Padang - Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar terus melakukan sosialisasi kredit usaha rakyat (KUR) ke daerah-daerah. Cara ini dianggap lebih efektif untuk mensosialisasikan kredit bagi pelaku usaha yang bagus perkembangannya alias produktif (feasible) namun belum memenuhi syarat untuk meminjam ke perbankan (bankable). Lantaran keterbatasan dalam penyediaan agunan, kelembagaan usaha dan belum lengkap legalitas usahanya.
“Kami menilai sosialisasi KUR ini tetap diprioritaskan. Tahun ini kita yang aktif ke daerah-daerah,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma, Selasa (20/5).
Achmad mengatakan, sosialisasi KUR ini pertama kali dilaksanakan di Padang Panjang pada 18 April lalu. Senin (20/5) kita melaksanakan pula kegiatan yang sama di Pariaman.
Menurut dia, narasumber didatangkan dari BRI Cabang Padang dan Bank Nagari.
Taufik dari BRI Cabang Padang, menyebutkan syarat KUR yang paling utama adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi dari perbankan, pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan print out sistem informasi debitur Bank Indonesia.
Dia menjelaskan, KUR mikro berflapond Rp20 juta dengan suku bunga maksimum 22 persen. Bunga ini adalah bunga efektif. KUR di bank bisa dilayani oleh BRI unit dan sejak 16 September 2010 seluruh bank pelaksana KUR dapat menyalurkan KUR mikro.
Sementara itu, untuk KUR Ritel, BRI menetapkan plafondnya di atas Rp20 juta hingga Rp500 juta. Suku bunga yang diterapkan adalah 14 persen per tahun. Kredit jenis ini hanya boleh dilayani kantor cabang dan cabang pembantu.
Taufik juga menerangkan ketentuan-ketentuan seputar KUR kepada pelaku UMKM yang hadir pada kegiatan itu. Baik KUR dengan sistem channelling maupun sistem executing.
Afnizon dari Bank Nagari menjelaskan, bagaimana cara mengakses KUR. Pelaku usaha datang ke bank pelaksana KUR dengan membawa data-data pendukung kegiatan usahanya. Mereka harus bisa meyakinkan bank tentang kegiatan usaha yang dikelola. Karena bank akan melakukan penilaian terhadap usaha tersebut.
Kerjasama pelaku usaha terhadap pihak perbankan amat menentukan sukses atau tidaknya permohonan KUR mereka.
Menurut Afrizon, KUR bakal lebih mudah didapat jika usaha telah berjalan dan menguntungkan/prospektif, memiliki legalitas, bisa menunjukkan keunggulan dan keunikan usaha yang dipunyai serta memiliki rencana pemanfaatan yang pasti sekaligus rencana pengembaliannya.
Afnizon juga menyatakan, pedagang kecil atau kaki lima sekalipun bisa dilayani permohonannya. Mereka bakal ditangani oleh petugas khusus. Petugas inilah yang bakal melakukan pembinaan ke lapangan atau ke tempat usaha debitur secara rutin. Mereka bisa pula menerima cicilan baik harian maupun mingguan.
Adapun suku bunga yang diterapkan adalah 9 persen flat per tahun. Sedangkan KUR Ritel 13 persen per tahun. Untuk Pola Syariah, margin KUR Ritel yang diberikan adalah sebanding 9 persen per tahun.
Baik Taufik maupun Afrizon mengingatkan, bahwa dana KUR murni milik perbankan dan resikonya 100 persen ditanggung bank pelaksana. Dana KUR yang diberikan itu berasal dari nasabah mereka. Jadi bentuknya pinjaman yang harus dibayar oleh debitur. (zul)