Gelorakan Koperasi Syariah di Minangkabau
Koperasi berbasis syariah sangat cocok dikembangkan di Sumbar. Koperasi ini bersesuaian dengan falsafah
adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang berkembang di daerah ini.

Kementerian Koperasi dan UKM, sangat medukung tekad Pemprov Sumbar yang ingin di tiap nagari ada koperasi syariah.
Asisten Deputi Urusan Pembiayaan kementerian itu, Tamim Saefuddin, menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan program sinergi yang bisa dikembangkan dengan Pemprov Sumbar.
“Kami tunggu realisasi rencana Pemprov Sumbar untuk mengupayakan ada koperasi syariah di tiap nagari. Gelorakan terus agar bisa seperti NTB,” ujarnya.
Menurut Tamim, anggota legislatif, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat, terutama insan koperasi hendaknya mendukung upaya Pemprov ini. Apalagi gubernur telah mengirimkan edaran pada bupati dan walikota sekaitan hal ini.
Dukungan yang diberikan kementerian adalah sosialisasi dan bimbingan teknis sebagaimana yang dilakukan dua hari ini. Peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi pengurus dan dewan pengawas Syariah koperasi perlu dilakukan agar mereka paham prinsip dan manajemen syariah.
Apalagi masa tiga tahun sosialisasi undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2012 ini bisa digunakan untuk mengimbau koperasi yang akan merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) akibat UU itu untuk menjadi koperasi syariah.
Sebagaimana diketahui, jenis koperasi yang diakui menurut UU hanya ada empat. Keempatnya adalah koperasi produksi, konsumsi, jasa dan simpan pinjam. Sebagai konsekwensinya, koperasi-koperasi yang ada saat ini harus menyesuaikan, harus mengubah AD/ART.
Koperasi Unit Desa (KUD) harus memilih salah satu jenis usaha yang dijalankannya ke depan. Atau membentuk koperasi-koperasi baru sesuai bidang usaha.
Koperasi itu langsung dibina agar benar-benar dikelola secara syariah dan lebih menguntungkan anggota dibanding koperasi konvensional. Bisa dengan menghimpun modal dari dalam dengan cara meningkatkan sertifikat modal koperasi. Zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) bisa dimanfaatkan untuk modal koperasi.
Potensinya sangat besar dan memungkinkan koperasi syariah memberikan pinjaman modal dengan dengan bagi hasil yang lebih menguntungkan anggota dan lebih memberdayakan anggota.
Tamim juga mengungkapkan para pembina koperasi juga diajari bagaimana cara mengkonversi simpanan pokok dan wajib jadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. (zul)
adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah yang berkembang di daerah ini.

Kementerian Koperasi dan UKM, sangat medukung tekad Pemprov Sumbar yang ingin di tiap nagari ada koperasi syariah.
Asisten Deputi Urusan Pembiayaan kementerian itu, Tamim Saefuddin, menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan program sinergi yang bisa dikembangkan dengan Pemprov Sumbar.
“Kami tunggu realisasi rencana Pemprov Sumbar untuk mengupayakan ada koperasi syariah di tiap nagari. Gelorakan terus agar bisa seperti NTB,” ujarnya.
Menurut Tamim, anggota legislatif, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat, terutama insan koperasi hendaknya mendukung upaya Pemprov ini. Apalagi gubernur telah mengirimkan edaran pada bupati dan walikota sekaitan hal ini.
Dukungan yang diberikan kementerian adalah sosialisasi dan bimbingan teknis sebagaimana yang dilakukan dua hari ini. Peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi pengurus dan dewan pengawas Syariah koperasi perlu dilakukan agar mereka paham prinsip dan manajemen syariah.
Apalagi masa tiga tahun sosialisasi undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2012 ini bisa digunakan untuk mengimbau koperasi yang akan merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) akibat UU itu untuk menjadi koperasi syariah.
Sebagaimana diketahui, jenis koperasi yang diakui menurut UU hanya ada empat. Keempatnya adalah koperasi produksi, konsumsi, jasa dan simpan pinjam. Sebagai konsekwensinya, koperasi-koperasi yang ada saat ini harus menyesuaikan, harus mengubah AD/ART.
Koperasi Unit Desa (KUD) harus memilih salah satu jenis usaha yang dijalankannya ke depan. Atau membentuk koperasi-koperasi baru sesuai bidang usaha.
Koperasi itu langsung dibina agar benar-benar dikelola secara syariah dan lebih menguntungkan anggota dibanding koperasi konvensional. Bisa dengan menghimpun modal dari dalam dengan cara meningkatkan sertifikat modal koperasi. Zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) bisa dimanfaatkan untuk modal koperasi.
Potensinya sangat besar dan memungkinkan koperasi syariah memberikan pinjaman modal dengan dengan bagi hasil yang lebih menguntungkan anggota dan lebih memberdayakan anggota.
Tamim juga mengungkapkan para pembina koperasi juga diajari bagaimana cara mengkonversi simpanan pokok dan wajib jadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. (zul)
