Dinas Koperasi Sumbar Pun Gelar Sosialisasi UU No. 17/2012
Padang - Sukses dalam acara Sosialisasi UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang diadakan Kementerian Koperasi dan UKM kemarin, hari ini Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar menyelenggarakan pula pelatihan yang sama di Grand Basko Hotel, Padang, Jumat (6/11).
“Banyak pro dan kontra tentang UU No.17 ini. Padahal kehadirannya bertujuan untuk menjadikan koperasi kuat, mandiri, sehat dan tangguh,” tegas Giyarso di hadapan puluhan pembina di dinas atau bidang yang membawahi koperasi serta gerakan koperasi di Sumbar.
Koperasi, kata Giyarso, diperkuat secara kelembagaan oleh UUno/17 ini. Dia wajib punya badan hukum dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM. Lalu badan hukum dari notaris yang diberi sertifikat oleh Kemenkop. (*)
“Banyak pro dan kontra tentang UU No.17 ini. Padahal kehadirannya bertujuan untuk menjadikan koperasi kuat, mandiri, sehat dan tangguh,” tegas Giyarso di hadapan puluhan pembina di dinas atau bidang yang membawahi koperasi serta gerakan koperasi di Sumbar.
Koperasi, kata Giyarso, diperkuat secara kelembagaan oleh UUno/17 ini. Dia wajib punya badan hukum dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM. Lalu badan hukum dari notaris yang diberi sertifikat oleh Kemenkop. (*)