Header Ads

  • Breaking News

    Fokus, Kunci Sukses Koperasi Indonesia

    Padang - Kementerian Koperasi dan UKM menginginkan koperasi yang kuat, sehat, tangguh dan mandiri.
    Untuk mewujudkannya koperasi harus fokus jenis usahanya. 

    “Undang-undang (UU) Nomor 17 tentang Perkoperasian mengharuskan koperasi memilih koperasi yang bakal dikembangkannya. Dulu, KUD terus menambah unit usaha jika berminat pada bidang usaha tertentu. Namun hasilnya banyak yang tersendat perkembangannya bahkan gulung tikar,” ujar ujar Staf Khusus Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Giyarso saat mensosialisasikan undang-undang tentang perkoperasian di Grand Basko Hotel, Kamis (7/11).

    Menurut dia, koperasi dengan satu jenis usaha dipastikan lebih berkembang. Sebab tidak dipengruhi oleh unit usaha yang lain. Selama ini, jika waserdanya mandeg maka pengurus memakai uang dari unit simpan pinjam. Akibatnya, seringkali anggota meminjam tak bisa mengajukan pinjaman lantaran dana terpakai oleh unit lainnya.

    Caranya, katanya, pilihlah koperasi yang lebih dominan perkembangannya sejak awal berdiri dulu. Jika ada yang sama kuat usahanya, agar membentuk koperasi baru bagi unit simpan pinjamnya.
    Ditambahkannya, Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam bab tersendiri pada UU No,17/2012 lantaran sifatnya yang khusus. Koperasi simpan pinjam pengesahan badan hukum dan izin usahanya dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

    Giyarso  juga menegaskan, undang-undang Nomor 17 tentang Perkoperasian bukan membatasi koperasi. Undang-undang malah memberi kebebasan kepada pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk memilih jenis usaha yang bakal dikembangkannya. Pengelolaannya pun diserahkan kepada mereka, apakah memilih cara konvensional atau syariah.

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Zirma Yusri mengatakan dinas selama tiga tahun ini bakal terus mensosialisasikan UU tentang perkoperasian. “Kita akan terus menggugah kesadaran pembina, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk menerapkan UU yang baru ini di koperasi mereka. Moga mereka paham bahwa peraturan baru ini demi kemajuan koperasi mereka di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Dijelaskan Zirma, keberadaan sertifikat modal koperasi (SMK) pada hakikatnya untuk memperkuat modal koperasi itu. Sebab anggota yang punya modal kapital atau lebih bisa punya SMK lebih banyak, namun suaranya tetap satu dalam rapat anggota tahunan. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728