Fokus, Kunci Sukses Koperasi Indonesia
Padang - Kementerian Koperasi dan UKM menginginkan koperasi yang kuat,
sehat, tangguh dan mandiri. Untuk mewujudkannya koperasi harus fokus jenis usahanya.
“Undang-undang (UU) Nomor 17 tentang Perkoperasian
mengharuskan koperasi memilih koperasi yang bakal dikembangkannya. Dulu, KUD terus
menambah unit usaha jika berminat pada bidang usaha tertentu. Namun hasilnya
banyak yang tersendat perkembangannya bahkan gulung tikar,” ujar ujar Staf Khusus
Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Giyarso saat mensosialisasikan
undang-undang tentang perkoperasian di Grand Basko Hotel, Kamis (7/11).
Menurut dia, koperasi dengan satu jenis usaha dipastikan
lebih berkembang. Sebab tidak dipengruhi oleh unit usaha yang lain. Selama ini,
jika waserdanya mandeg maka pengurus memakai uang dari unit simpan pinjam. Akibatnya,
seringkali anggota meminjam tak bisa mengajukan pinjaman lantaran dana terpakai
oleh unit lainnya.
Caranya, katanya, pilihlah koperasi yang lebih dominan
perkembangannya sejak awal berdiri dulu. Jika ada yang sama kuat usahanya, agar
membentuk koperasi baru bagi unit simpan pinjamnya.
Ditambahkannya, Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam bab tersendiri
pada UU No,17/2012 lantaran sifatnya yang khusus. Koperasi simpan pinjam pengesahan
badan hukum dan izin usahanya dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Giyarso juga
menegaskan, undang-undang Nomor 17 tentang Perkoperasian bukan membatasi koperasi.
Undang-undang malah memberi kebebasan kepada pengurus, pengawas dan anggota
koperasi untuk memilih jenis usaha yang bakal dikembangkannya. Pengelolaannya
pun diserahkan kepada mereka, apakah memilih cara konvensional atau syariah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan
Koperasi, Zirma Yusri mengatakan dinas selama tiga tahun ini bakal terus
mensosialisasikan UU tentang perkoperasian. “Kita akan terus menggugah
kesadaran pembina, pengurus, pengawas dan anggota koperasi untuk menerapkan UU
yang baru ini di koperasi mereka. Moga mereka paham bahwa peraturan baru ini
demi kemajuan koperasi mereka di masa yang akan datang,” ujarnya.
Dijelaskan Zirma, keberadaan sertifikat modal koperasi (SMK)
pada hakikatnya untuk memperkuat modal koperasi itu. Sebab anggota yang punya
modal kapital atau lebih bisa punya SMK lebih banyak, namun suaranya tetap satu
dalam rapat anggota tahunan. (zul)