Header Ads

  • Breaking News

    Temuan Perjalanan Dinas di Sumbar Naik 24,9 Persen, GENTA INDONESIA Desak Pembenahan Menyeluruh


    PADANG (OKEBANA.COM) — Pengelolaan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Kajian Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA INDONESIA) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 dan 2025 mencatat kenaikan nilai temuan perjalanan dinas sebesar 24,9 persen, dari Rp6,14 miliar menjadi Rp7,67 miliar.

    Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang disorot tidak hanya menyangkut besaran uang, tetapi juga efektivitas pengawasan, ketepatan pertanggungjawaban, dan konsistensi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

    Kajian yang mencakup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta 19 pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat itu dipaparkan dalam ekspos di Sekretariat DPN GENTA INDONESIA, Padang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur LBH Padang, pengurus DPN ASANTARA, jajaran GENTA INDONESIA, mantan birokrat atau aparatur sipil negara (ASN), serta awak media.

    Angka yang disampaikan merupakan rekapitulasi internal GENTA INDONESIA atas dokumen LHP yang ditelaah. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan dan klasifikasi temuan dalam dokumen sumber, bukan langsung dimaknai sebagai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Temuan Berulang Jadi Alarm Pengawasan

    Ketua Umum DPN GENTA INDONESIA, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menilai kenaikan nilai temuan dengan pola yang dinilai serupa perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan pihak yang berwenang menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

    Menurutnya, penyelesaian temuan tidak semestinya berhenti pada penyelesaian administrasi atau pengembalian uang. Perbaikan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban juga harus menjadi bagian dari tindak lanjut agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

    Bagi masyarakat, isu ini menyentuh hal yang mendasar: setiap rupiah dalam anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan. Belanja perjalanan dinas memang dapat diperlukan untuk mendukung tugas pemerintahan, koordinasi, pelayanan, dan pelaksanaan program. Namun, penggunaannya harus sesuai kebutuhan, standar biaya, bukti transaksi, serta ketentuan yang berlaku.

    Apabila kelemahan pengendalian tidak segera diperbaiki, anggaran yang seharusnya mendukung pelayanan publik berisiko tidak digunakan secara optimal.

    Lima Pola yang Menjadi Sorotan

    Dalam kajiannya, GENTA INDONESIA menyoroti lima pola yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan perjalanan dinas, yakni dugaan penggelembungan biaya hotel, biaya transportasi darat dan bahan bakar minyak (BBM), perjalanan dinas fiktif, serta pembebanan fasilitas tambahan yang kelayakannya perlu diuji.

    Organisasi tersebut menilai lemahnya verifikasi dapat membuka celah apabila dokumen pertanggungjawaban tidak sepenuhnya mencerminkan transaksi yang sebenarnya. Perbedaan antara standar biaya hotel dan tarif pasar juga perlu diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan pembayaran yang tidak wajar.

    Namun, perbedaan tarif atau ketidaklengkapan dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, bukti transaksi, keadaan konkret, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

    Dalam mekanisme penggantian biaya riil atau at cost, misalnya, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada keberadaan kuitansi. Nilai pembayaran, identitas pengguna layanan, lama menginap, bukti pembayaran, dan kesesuaian pelaksanaan perjalanan perlu diverifikasi.

    GENTA INDONESIA juga mendorong agar temuan berulang menjadi pertimbangan untuk memperluas pemeriksaan terhadap transaksi lain yang memiliki karakteristik risiko serupa, sesuai kewenangan dan metodologi audit.

    Pengembalian Uang Harus Diikuti Perbaikan Sistem

    Salah satu perhatian GENTA INDONESIA adalah risiko ketika penyelesaian temuan terlalu berorientasi pada pengembalian uang tanpa diikuti pembenahan pengendalian internal.

    Dalam analisis organisasi tersebut, pendekatan semacam itu berpotensi membentuk persepsi bahwa penyimpangan hanya berujung pada pengembalian dana. GENTA INDONESIA menggambarkan risiko tersebut sebagai keadaan ketika uang publik diperlakukan seperti “pinjaman tanpa bunga”.

    Karena itu, pemulihan keuangan harus berjalan seiring dengan evaluasi prosedur, pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, serta penerapan konsekuensi berdasarkan hasil pemeriksaan.

    Kajian itu juga mengangkat kemungkinan tekanan biaya politik, kewajiban keuangan pribadi, dan persepsi bahwa uang harian tidak mencukupi sebagai faktor perilaku yang patut ditelusuri.

    GENTA INDONESIA menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut merupakan hipotesis analisis organisasi, bukan kesimpulan BPK mengenai motif pihak tertentu. Apa pun latar belakangnya, setiap pengeluaran tetap harus tunduk pada aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Lima Langkah untuk Memutus Pola Berulang

    Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah persoalan serupa terus muncul, GENTA INDONESIA mengajukan lima rekomendasi.

    Pertama, meninjau standar biaya hotel. Standar biaya perlu didukung data harga pasar yang wajar di masing-masing daerah, diperbarui secara berkala, dan dapat diuji dasar penetapannya. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap relevan tanpa mengurangi prinsip efisiensi.

    Kedua, memperluas cakupan pemeriksaan. Instansi dengan temuan berulang perlu mendapat perhatian berdasarkan tingkat risiko. Verifikasi dapat mencakup konfirmasi kepada hotel dan penyedia transportasi, penelusuran aliran pembayaran, serta pemeriksaan atas bukti bahwa perjalanan benar-benar dilaksanakan.

    Ketiga, mengevaluasi mekanisme pembayaran. GENTA INDONESIA mengusulkan agar alternatif pembayaran, termasuk mekanisme lumpsum, dikaji berdasarkan kesesuaian dengan peraturan, kewajaran biaya, dan kemampuan pengendaliannya. Perubahan mekanisme tidak boleh justru mengurangi transparansi atau membuka celah baru.

    Keempat, menerapkan sanksi secara konsisten. Pertanggungjawaban administratif perlu ditelusuri sesuai peran masing-masing pihak, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan pembayaran. Apabila terdapat pihak yang memiliki tanggung jawab etik dalam organisasi atau partai politik, hasil penanganan dapat diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

    Kelima, meneruskan indikasi pidana kepada aparat berwenang. Dugaan perjalanan fiktif, pemalsuan bukti, atau penggelembungan biaya yang dilakukan secara sengaja perlu didalami apabila didukung bukti yang memadai. Penanganannya harus tetap membedakan persoalan administratif, kewajiban pengembalian dana, dan dugaan tindak pidana.

    Kelima langkah tersebut pada dasarnya menempatkan pengawasan sebagai proses yang tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pengawasan harus mampu mendeteksi risiko, memperbaiki prosedur, dan memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan.

    Rekomendasi Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

    DPN GENTA INDONESIA menyatakan akan menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasinya kepada Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPK RI, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta Kapolri dan Kejaksaan Agung RI.

    Penyampaian tersebut ditujukan untuk mendorong evaluasi kebijakan perjalanan dinas dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

    GENTA INDONESIA berharap kajian dari Sumatera Barat dapat menjadi bahan pembenahan tata kelola perjalanan dinas secara nasional, terutama dalam memperkuat verifikasi, memperluas pemeriksaan berbasis risiko, dan meningkatkan konsistensi tindak lanjut hasil audit.

    Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan semata-mata banyaknya temuan yang dicatat atau besarnya dana yang dikembalikan. Hasil yang lebih penting adalah menurunnya pengulangan persoalan, membaiknya sistem pengendalian, dan meningkatnya akuntabilitas penggunaan anggaran.

    Bagi publik, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar dapat dijelaskan, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan?

    Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang cermat, tindak lanjut yang konsisten, serta komitmen semua pihak untuk menjaga uang publik. Sebab, anggaran pemerintah pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan sumber daya yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728