BWS Sumatera V Padang Buka Suara, Makin Memantik Persoalan
PADANG (OKEBANA.COM) - Menanggapi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI) terkait transparansi anggaran kehumasan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui tim SiMalin/PPID BWS Sumatera V, instansi vertikal Kementerian PUPR ini membeberkan postur anggaran publikasi mereka kepada redaksi, Sabtu (30/5/2026).
Dalam surat hak jawab tertulisnya, PPID BWS Sumatera V Padang menegaskan bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mereka, negara memang tidak mengalokasikan dana untuk kerja sama komersial dengan pers.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam DIPA BWS Sumatera V Padang, tidak dialokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan kemitraan media publikasi berbayar seperti advertorial atau kerja sama kontrak pemberitaan sejenis," tulis Tim Humas BWS Sumatera V Padang dalam keterangan resminya.
Pihak balai menambahkan, penggunaan anggaran kehumasan yang ada saat ini dilaksanakan secara ketat, akuntabel, dan berbasis pada program kerja internal kedinasan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Terkait tudingan minimnya sinergi dengan media lokal di Sumatra Barat, BWS Sumatera V Padang membantah telah membatasi diri. Mereka mengklaim selalu terbuka dalam menyediakan informasi publik yang bersifat objektif demi kepentingan masyarakat luas, namun menolak hubungan yang bersifat transaksional.
"Bentuk sinergi yang kami bangun adalah penyediaan informasi publik yang bersifat objektif... bukan dalam bentuk hubungan transaksional atau kemitraan berbayar. Karena tidak adanya anggaran tersebut, maka tidak ada kriteria khusus atau mekanisme pengalokasian anggaran," lanjut pihak PPID.
Selain menjelaskan perihal anggaran, Tim Humas BWS Sumatera V Padang juga menyayangkan langkah konfirmasi yang dilakukan oleh Andarizal, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2026. Menurut mereka, waktu tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1447 H.
"Demi profesionalisme dan efektivitas, kami mengimbau agar komunikasi kedinasan ke depan dilakukan melalui surat resmi atau mengunjungi ruang PPID pada hari dan jam kerja," tulis mereka dalam catatan tambahan.
Untuk pemenuhan data yang lebih mendalam, pihak balai mengarahkan rekan jurnalis untuk menempuh prosedur resmi permohonan informasi publik (PPID), baik melalui surat resmi ke Kantor BWS Sumatera V Padang di Jl. Khatib Sulaiman No. 86A, tatap muka, maupun melalui kanal digital resmi yang telah disediakan dengan estimasi waktu proses sesuai regulasi (10 + 7 hari kerja).
Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI) gembira atas hak jawab yang dilayangkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Berarti mereka menghargai profesi jurnalis yang butuh konfirmasi sesegeranya di era digital ini.
Namun disayangkan, jika di baca secara mendalam hak jawab tersebut, memantik perdebatan di internal KJI. Jawaban BWS Sumatera V Padang bukannya menenangkan namun justru memicu babak baru dalam ruang analisis publik.
Pengakuan bahwa "tidak ada anggaran kemitraan media berbayar" di tingkat balai dinilai kontradiktif dengan semangat diseminasi program infrastruktur secara masif yang diamanatkan dalam SE Sekjen Kementerian PUPR No. 09 Tahun 2021.
Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 40
Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dari BWS
Sumatera V Padang ini dimuat secara utuh dan proporsional untuk memenuhi
asas keberimbangan berita. Sementara pengawalan terhadap akuntabilitas
publikasi program negara akan terus bergulir.
Ketua Umum DPP KJI, Andarizal menegaskan, hak jawab BWS Sumatera V memberikan catatan kritis yang jauh lebih mendalam. Diksi
yang digunakan oleh Tim Humas BWS Sumatera V Padang yang memicu polemik.
"Penggunaan istilah
"hubungan transaksional" oleh pihak balai untuk memperhalus ketiadaan
anggaran kemitraan media dinilai sebagai sebuah kekeliruan logika yang
berpotensi menggiring opini negatif terhadap profesi jurnalis." tegasnya.
Andarizal
secara tegas mengingatkan KJI senantiasa meminta anggotanya
profesional. Sebagai pers profesional tidak pernah meminta,
mengharapkan,
apalagi memaksakan sebuah hubungan transaksional bawah meja atau praktik
gratifikasi.
Dia pun menjelaskan, kerja sama publikasi yang dipertanyakan oleh KJI adalah
mekanisme kemitraan legal-formal yang sah secara hukum. Media
massa dalam hal ini bertindak sebagai penyedia jasa diseminasi informasi program
strategis negara dengan mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) atau
Standar Biaya Umum (SBU) yang dirilis resmi oleh Kementerian Keuangan.
"Menyamakan
kontrak publikasi legal yang diatur oleh undang-undang dengan 'hubungan
transaksional' adalah bentuk gagal paham birokrasi dalam membedakan
antara akuntabilitas publikasi dan praktik culas di luar kedinasan. KJI
bakal terus menuntut transparansi anggaran negara, bukan meminta jatah
transaksional," tegas internal DPP KJI.
Keterbukaan
informasi yang substantif seharusnya tidak berlindung di balik ketiadaan
pos anggaran berbayar. Jika DIPA BWS Sumatera V Padang memang nol
rupiah untuk kemitraan media, maka hal ini memicu pertanyaan baru.
Bagaimana instansi ini bisa menjalankan mandat Surat Edaran Sekjen
Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 tentang diseminasi masif program
infrastruktur jika hanya mengandalkan kanal organik internal yang daya
jangkaunya sangat terbatas bagi masyarakat luas?
Bagi
KJI, layar sudah terkembang dan pantang untuk surut. Kritik yang
dilayangkan organisasi bukan sekadar urusan serapan anggaran, melainkan
pengawalan terhadap marwah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Mengarahkan jurnalis ke labirin birokrasi PPID dengan
estimasi waktu berminggu-minggu hanya untuk menjawab pertanyaan mendasar
mengenai ada atau tidaknya anggaran, justru mempertegas kesan bahwa
birokrasi di BWS Sumatera V Padang masih gagap dan kaku dalam menghadapi
fungsi kontrol sosial pers.
Dia pun menyatakan konfirmasi di hari libur
ataupun melalui pesan singkat hanyalah dinamika lapangan di era digital
yang menuntut respons cepat dari seorang pejabat publik yang digaji oleh
uang rakyat. Hak jawab telah diberikan porsi yang adil, namun
perjuangan KJI untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di BWS
Sumatera V Padang dipertanggungjawabkan secara terang benderang, tanpa
ada yang disembunyikan di balik diksi-diksi pemanis birokrasi akan terus
berjalan hingga tuntas. (*/nel)

Tidak ada komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya