Memanfaatkan Harga Minyak untuk Kemakmuran Rakyat
Apakah turunnya harga minyak petaka bagi dunia? Bagi saya jawabannya tidak. Selalu ada plus minus bila kita mau melihat dengan jernih. Bagi perusahaan yang core-nya adalah
eksplorasi dan produksi, turunnya harga minyak mungkin petaka. Tapi itu
untuk lapangan produksi.Apalagi yang by nature biaya produksinya tinggi. Untuk yang biaya produksinya masih cukup rendah tentu masih menguntungkan walaupun dipastikan keuntungannya menurun.
Untuk lapangan eksplorasi, sebagai sebuah long term commitmen, sebetulnya ada kabar baik, bahwa mestinya biaya eksplorasinya menurun, sesuai penurunan harga minyak sebagai consumables serta harga barang dan jasa. Tentu dengan harapan pada saat lapangan minyak eksplorasi nantinya menghasilkan, harga minyak akan lebih menguntungkan.
Saya tidak menyebut harga minyak membaik karena sekali lagi turunnya harga minyak belum tentu sebuah petaka.
Di sektor hilir, khususnya pemasaran dan distribusi, mestinya ini saat yang bagus bagi pemasaran dan distribusi produk minyak karena harga produk minyak yang rendah relatif akan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Disamping itu, akan ada multiplier effect harga minyak terhadap biaya produksi barang dan jasa yang pada akhirnya menaikkan daya beli masyarakat termasuk daya beli untuk membeli bahan bakar.
Sekali lagi, jika kita melihat secara jernih, bukankah ini sesungguhnya kabar baik? Memang mesti dilihat kasus per kasus, namun kata kuncinya adalah selalu ada peluang di tengah ancaman dan tantangan yang ada sebagai dampak dari penurunan harga minyak.
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia mampu melihat dan memanfaatkan penurunan harga minyak ini sebagai peluang? Mari kita lihat satu per satu.
Di sektor hulu, jika berorientasi jangka panjang, mestinya ini adalah saatnya untuk beli atau akuisisi lapangan produksi. Logikanya, harga akuisisi mestinya akan rendah karena perhitungan revenue stream dalam valuasi bisnis akan menggunakan harga yang relatif rendah.
Memang akan ada derationalization nilai bisnis karena ekspektasi untuk rebound harga minyak dalam jangka pendek sampai menengah membuat valuasi penjual masih tinggi. Namun itu adalah bagian dari risiko bisnis berorientasi jangka panjang.
Manakah yang lebih baik, mendapatkan harga akuisisi sedikit lebih tinggi sekarang dengan retaining cost menunggu harga rebound, atau tidak dapat membeli sama sekali, atau kalaupun dapat membeli harganya sudah jauh lebih tinggi, saat harga sudah betul-betul rebound? It is a matter of choice and risk appetite.
Jadi dalam perspektif risiko, appetite-nya saya kira ini adalah saatnya membeli lapangan produksi dan mengefisienkannya pada tingkat harga sekarang. Sementara untuk lapangan eksplorasi, ini waktunya melanjutkan kegiatan eksplorasi prospektif karena biaya eksplorasi relatif menurun.
Ini waktunya pemerintah mendorong dengan memberi insentif kepada eksplorator agar mereka tetap mau melakukan eksplorasi sambil berharap harga minyak rebound saat sumber minyak ditemukan dan diproduksi. Jadi dalam perspektif long term commitment, ini saatnya melanjutkan kegiatan eksplorasi prospektif.
Lalu bagaimana dengan pemasaran dan distribusi? Seperti diuraikan di atas, harga minyak mentah yang rendah berarti harga jual produk minyak juga akan rendah atau lebih terjangkau. Mestinya ini berdampak kepada daya beli saat dimana margin pemasaran dan distribusi bisa ditingkatkan.
Jika kita mendengar ada lay-off pekerja di beberapa perusahaan minyak besar dunia, maka itu sebagian besar adalah lay-off pekerja di sektor hulu.
Apakah Indonesia mampu memanfaatkan peluang di tengah rendahnya harga minyak berdasarkan uraian di atas? Dengan sedih saya katakan sepertinya tidak.
Pertama, kita sepertinya masih ragu-ragu untuk membeli lapangan minyak yang mungkin ditawarkan dengan valuasi revenue stream yang lebih tinggi dari harga spot saat ini. Memang ada risiko bila harus membeli.
Namun untuk hal ini, risiko sepertinya harus diambil. Bukankah pada waktu beli lapangan minyak saat harga tinggi dahulu kita sekarang rugi karena valuasi bisnis yang relatif tinggi dan revenue stream yang sekarang rendah? Kini kita justru menghadapi kemungkinan yang sebaliknya dengan ekspektasi harga minyak rebound. Which one is lower in risk and higher in reward?
Kedua, tentang lapangan eksplorasi? Bukankah risiko yang sama akan dihadapi jika melakukan eksplorasi saat harga minyak tinggi dahulu? Atau saat harga minyak rebound nanti? Kenapa sekarang dihindari risiko itu justru saat biaya eksplorasi - yang akan menjadi cost recovery pemerintah - secara hipotesis lebih rendah? Sekali lagi, which one is lower in risk and higher in reward?
Pertanyaan yang kemudian muncul saya kira adalah dari mana biaya untuk eksplorasi dan membeli lapangan produksi? Beruntung kita memiliki perusahaan minyak yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan dalam rasio kapitalisasi antara hulu dan hilir yang sesungguhnya tidak jauh berbeda, khususnya saat harga minyak relatif rendah
.
Sayang sekali, industri minyak kita sudah lama digerogoti judgement-judgement populis dan irrational setidaknya di sektor pemasaran dan distribusi.
Saat harga minyak tinggi dan kita tidak memiliki suplai yang cukup atau dengan kata lain kita menjadi negara net importer sejak 2004, kita tidak segera banting setir untuk bersikap sebagai negara yang kekurangan minyak.
Kini saat harga minyak turun, sepertinya Indonesia akan gagal lagi mengambil manfaat- untuk kepentingan orang banyak tentunya-karena kita tidak bisa memasarkan dan menjual produk minyak pada tingkat acceptable market price dan kemudian menggunakan hasilnya untuk terus membangun dan mempersiapkan ketahanan energi kita di masa depan.
Bagaimanapun juga kita mesti menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 28 Undang-Undang Migas Tahun 2001 yang berbunyi Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Secara komersial dan bisnis, keputusan ini sesungguhnya menjadi judgement yang tidak lagi relevan pada kondisi saat ini. Dengan keputusan tersebut, harga jual produk minyak tidak bisa dijual dengan harga pasar dan kewenangan penetapannya berada di tangan pemerintah.
Dengan keputusan itu juga, untuk kasus Indonesia, terpulang kepada pemerintah dan stakeholder lainnya apakah kita akan memanfaatkan penurunan harga minyak ini untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat atau tidak.
Jika minyak dapat dijual dengan acceptable market price dan negara mendapatkan keuntungan yang memadai, bukankah keuntungan itu bisa digunakan untuk melakukan ekspansi akuisisi lapangan produksi? Bukankah sebagian dapat digunakan sebagai dana cadangan cost recovery untuk kegiatan eksplorasi yang prospektif?
Jadi saya kira kunci keberhasilan memanfaatkan peluang dari turunnya harga minyak saat ini adalah diterapkannya acceptable market price atas produk-produk minyak. Untuk hal ini, karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah cukup jelas dan harus dihormati, terpulang kepada pemerintah untuk konsisten menetapkan harga minyak pada tingkat acceptable market price dimaksud yang tetap bisa menghasilkan keuntungan, meski harus menghadapi oposisi atas kebijakan tersebut.
Saya berharap dunia perminyakan kita tidak lagi dininabobokkan oleh judgement-judgement populis dan irrational yang membuat kesempatan untuk memanfaatkan peluang dari turunnya harga minyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ini berlalu begitu saja. (*)