Header Ads

  • Breaking News

    Jangan Asal Mutasi Pejabat Fungsional Koperasi



    Padang - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan peningkatan kualitas koperasi. Para pembina diharapkan mampu mengawasi dan menilai kesehatan koperasi bersangkutan agar sehat, maju tangguh dan mandiri.

    "Kualitas koperasi jadi salah satu prioritas kementerian. Upaya ke arah itu terus dilakukan termasuk merevisi kelembagaan di kementerian dan sejumlah peraturan untuk mengukur tingkat kesehatan usaha simpan pinjam koperasi," ujar Deputi Bidang Pengawan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring dalam bimbingan teknis pedoman penilaian kesehatan usaha simpan pinjam di Padang, Selasa (31/5).

    Meliadi yang diwakili Asisten Deputi Penilaian Kesehatan usaha simpan pinjam, Asep Komaruddin mengingatkan pengawas, pembina dan petugas penilai kesehatan koperasi untuk lebih serius dalam melaksanakan tugasnya. Jangan khawatir jumlah koperasi tak bertambah, karena kementerian lebih memandang peningkatan jumlah koperasi yang berkuakitas di suatu daerah.

    Di sejumlah daerah, petugas memberikan pertimbangan khusus setelah melakukan penilaian dan telah menentukan hasilnya. Namun karenapertimbangan lain, koperasi yang kurang sehat dinaikkan jadi koperasi cukup sehat dengan memberikan sejumlah perbaikan yang harus dilakukan koperasi tersebut.
    Namun tak lama kemudian, ternyata koperasi menjadi bermasalah. Usut punya usut, penilaian kesehatan tadi menjadi pangkal masalah.

    Ditegaskannya, pada hakekatnya, penilaian kesehatan ini jadi pertimbangan bagi anggota, masyarakat, mitra kerja bahkan perbankan dalam menyalurkan kredit perkuatan modal. Akibat koperasi ya g sebenarnya sudah bermasalah 'diampuni'. Kesehatannya diangkatkan sedikit agar bisa lebih baik.

    "Lebih baik koperasi yang belum bisa dikatakan sehat diberi nilai cukup sehat. Turunkan saja nilainya. Dan jika ingin melihat perbaikan di koperasi itu lakukan pendampingan yang lebih baik," ujarnya.

    Asep juga tidak menampik kualitas petugas penilai kesehatan tidak merata. Penilai itu harusnya, memiliki pendidikan minimal diploma III, memiki kemampuan dan pengetahuan koperasi. Dia pun harus mengantongi sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis penilaian kesehatan koperasi. "Ini yang kita lakukan hari ini. Menambah jumlah ASN di bidang penilai kesehatan koperasi," ujarnya.

    Mudahnya terjadi mutasi di daerah juga ikut menyumbang bagi pengurangan jumlah pejabat penilai ini. Celakanya, penggantinya adalah orang baru yang tidak mengerti koperasi. Bagaimana dia bisa melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Sebagai jalan keluarnya, kementerian tengah bekerjasama dengan kementerian dalam negeri, juga kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dengan cara ini, daerah tidak mudah memindahkan pejabat fungsional koperasi lagi.

    Asep bersama Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Zirma Yusri memaparkan seluk beluk penilaian koperasi bagi 50 pejabat penilai dari berbagai daerah.

    Penilaian meliputi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, jati diri koperasi. Khusus koperasi berbasis syariah, prinsip syariah pun jadi aspek penilaian. Rasio-rasio penilaian pun diberikan. Begitu juga kategori penilaian mencakup sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.(zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728