Kejati dan PNM Jalin Kerja Sama
Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menjadi pengacara negara (JPN) bagi PT PNM (Persero) Cabang Padang. Penandatanganan MoU antara kedua lembaga itu dilakukan di ruang pertemuan BUMN yang ditugaskan untuk memberdayakan UMK agar bisa mengakses perbankan.
“Keberadaan pengacara negara sebenarnya menguntungkan bagi lembaga negara. Mereka tidak perlu bayar biaya layanan dan konsultasi hukum apalagi succes fee seperti ketika menggunakan jasa pengacara lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi, Agoes Djaya usai penandatanganan kesepakatan bersama, Rabu (14/5).
Dikatakan Agoes, kejaksaan menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan PT PNM kepada jajarannya. Sebab dengan kepecayaan ini kejaksaaan bisa mewakili atau mendampingi mereka jika ada yang menggugat atau sebaliknya, mereka mau menggugat.
Dia mencontohkan, ada masyarakat yang karena suatu dan lain hal tidak menunggak pembayaran kewajibannya ke lembaga negara, dengan keikutsertaan pihak kejaksaan menangani masalah tersebut menjadikan mereka mau memenuhi kewajibannya lagi.
Agoes yang didampingi Asdatun Taufik Satia Diputra berharap, kegiatan hari itu tidak sekadar mengikuti kesepahaman yang ditandatangani PT PNM dengan Kejaksaan Agung. Kesepakatan sebaiknya diikuti dengan pemberian surat kuasa khusus.
Ini diperlukan agar JPN bisa melaksanakan tugas mereka sebagaimana yang diamanatkan undang-undang
Agoes menegaskan antara JPN dan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum dilakukan secara profesional. Tugas keduanya terpisah ada SOP-nya.
Sebab mereka juga harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah.
Pemimpin PT PNM Padang, Dodot Patria Ary menyambut gembira penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini.
Pelaksanaan tugas mereka saat melayani berbagai pelaku usaha mikro dan kecil tentu bersentuhan dengan masalah keperdataan dan tata usaha negara.
“Salam hal inil kita memerlukan pendampingan hukum, konsultasi seputar hukum sekaitan masalah perdata dan tata usaha negara dengan nasabah atau mitra,” ujarnya.
Menjawab harapan Agoes agar tidak terhenti pada nota kesepakatan (MoU) saja, Dodot menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (zul)