KJKS Selamatkan Anggota dari Penyitaan Bank dan Rentenir
Harta benda seorang warga Kelurahan Parupuk Tabing hampir saja dieksekusi oleh sebuah bank konvensional. Pinjamannya Rp11 juta telah jatuh tempo, sehingga agunan yang dia berikan ke pihak perbankan harus disita oleh bank tersebut.

Dia mengadukan kejadian yang dia alami kepada pengurus KJKS BMT Tarupuk Tabing.
Lantaran umumnya pengurus, pengelola dan anggota koperasi kenal baik dengannya, apalagi dia anggota koperasi itu juga. Koperasi mengambil alih pelunasan hutang tersebut. Dan berkat pendekatan emosional dan pembinaan dari KJKS, maka anggota itu pun mencicil hutangnya. Kisah ini diungkapkan oleh Ketua KJKS BMT Parupuk Tabing, Djunaidi Boer.
Tak hanya itu, KJKS yang didirikan sejak 13 Desember 2011 itu pun perlahan mampu membentengi anggotanya dengan para rentenir. “Alhamdulillah, secara perlahan kami juga bisa melepaskan ketergantungan warga kepada rentenir. Memang jumlahnya baru sedikit. Sekira 5% per tahun,” ujar pensiunan Dinas Perindag Sumbar itu yang didampingi Bendahara Amril Jailani, Ketua Dewan Pengawas Jasman dan pengelola Vonny Vatrisia, Senin (7/4).
Namun diakui Djunaidi, kemampuan mereka masih kecil. Meskipun mereka bisa menyelesaikan urusan administrasi dari pengajuan hingga pinjaman cair paling lama satu minggu, namun mereka tetap terkendala dana. Adakalanya anggota yang disetujui pinjamannya, terpaksa harus menunggu anggota terdahulu membayar hutangnya.
Untuk itu pengurus mengambil kebijakan mengeluarkan sertifikat modal penyertaan koperasi senilai Rp500.000 dan Rp200.000. Juga ada usaha pem bayaran rekening listrik, telepon, air dan kredit lainnya. (zul)

Dia mengadukan kejadian yang dia alami kepada pengurus KJKS BMT Tarupuk Tabing.
Lantaran umumnya pengurus, pengelola dan anggota koperasi kenal baik dengannya, apalagi dia anggota koperasi itu juga. Koperasi mengambil alih pelunasan hutang tersebut. Dan berkat pendekatan emosional dan pembinaan dari KJKS, maka anggota itu pun mencicil hutangnya. Kisah ini diungkapkan oleh Ketua KJKS BMT Parupuk Tabing, Djunaidi Boer.
Tak hanya itu, KJKS yang didirikan sejak 13 Desember 2011 itu pun perlahan mampu membentengi anggotanya dengan para rentenir. “Alhamdulillah, secara perlahan kami juga bisa melepaskan ketergantungan warga kepada rentenir. Memang jumlahnya baru sedikit. Sekira 5% per tahun,” ujar pensiunan Dinas Perindag Sumbar itu yang didampingi Bendahara Amril Jailani, Ketua Dewan Pengawas Jasman dan pengelola Vonny Vatrisia, Senin (7/4).
Namun diakui Djunaidi, kemampuan mereka masih kecil. Meskipun mereka bisa menyelesaikan urusan administrasi dari pengajuan hingga pinjaman cair paling lama satu minggu, namun mereka tetap terkendala dana. Adakalanya anggota yang disetujui pinjamannya, terpaksa harus menunggu anggota terdahulu membayar hutangnya.
Untuk itu pengurus mengambil kebijakan mengeluarkan sertifikat modal penyertaan koperasi senilai Rp500.000 dan Rp200.000. Juga ada usaha pem bayaran rekening listrik, telepon, air dan kredit lainnya. (zul)