Header Ads

  • Breaking News

    SMK Untungkan Anggota Koperasi

    Padang - Peraturan tentang perkoperasian yang baru sangat menguntungkan anggota koperasi. Hal itu diungkapkan oleh Giyarso saat Sosialisasi UU No.17 tahun 2012 tentang perkoperasian yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Jumat (6/11).

    “Banyak pro dan kontra tentang UU No.17 ini. Padahal kehadirannya bertujuan untuk menjadikan koperasi kuat, mandiri, sehat dan tangguh,” tegas Giyarso di hadapan puluhan pembina di dinas atau bidang yang membawahi koperasi serta gerakan koperasi di Sumbar.

    Dijelaskan Giyarso, setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (SMK) yang disalahtafsirkan sebagian anggota gerakan koperasi lantaran dianggap ‘uang hilang’ sejatinya malah menguntungkan anggota koperasi.
    Sebab dengan membayar setoran pokok dan SMK berarti anggota telah terdaftar selamanya.

    Padahal dulunya, jika anggota beberapa bulan saja tidak membayar simpanan wajib, maka yang bersangkutan bisa dianggap anggota tak aktif. “Jadi perundangan yang baru ini jelas menguntungkan anggota. Dengan sekali bayar saja dia sudah berhak mengakses layanan koperasi dimana dia menjadi anggotanya, selamanya,” ujar Giyarso.

    Menurut Giyarso, jalan keluarnya adalah dengan menetapkan setoran pokok serendah mungkin, misal Rp.10.000 sehingga semua masyarakat bisa merasakan manfaat koperasi. Mereka pun bisa memiliki SMK yang banyak. Karena menurut aturannya SMK tidak boleh melebihi setoran pokok. Dengan demikian, berbekal Rp.20.000 sudah bisa masuk menjadi anggota. Sebagai anggota koperasi simpan pinjam, dia pun bisa meminjam sebesar ketentuan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

    Keuntungan lain, anggota yang punya kelebihan rezeki bisa memiliki SMK yang banyak. Di sinilah koperasi bisa menumpuk modal lewat penjualan SMK kepada anggotanya. Artinya, SMK ini mirip saham pada perseroan terbatas (PT). Namun suaranya dalam rapat anggota tetap satu suara. Meski dia punya kepemilikan SMK yang banyak, anggota tersebut tetap hanya punya satu suara.

    Koperasi, kata Giyarso, diperkuat secara kelembagaan oleh UUno/17 ini. Dia wajib punya badan hukum dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM. Lalu badan hukum dari notaris yang diberi sertifikat oleh Kemenkop.

    Di samping itu, koperasi juga harus punya izin usaha sesuai jenisnya. Untuk koperasi produsen harus punya PIRT, koperasi konsumen yang membuka waserda harus punya izin surat izin usaha perdagangan (SIUP). Koperasi harus punya izin dari perhubungan jika membuka koperasi jasa transportasi.

    Koperasi bisa tambah kuat jika dikelola para profesional yang bukan anggota koperasi. Pilihan ini dilakukan, kata Giyarso, jika di koperasi tidak ada pengurus yang cakap dan punya sertifikasi dari Kemenkop

    Ditambahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar yang diwakili Kabid Bina Kelembagaan, Zirma Yusri, penguatan perkoperasian ini penting artinya sekaitan Indonesia ikut dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA). Juga dalam waktu dekat akan berlaku masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community).

    Dikatakannya, dua tahun lagi, produk negara lain bakal membanjiri Indonesia. Jika banyak koperasi yang tak bersiap maka jumlah koperasi yang bertahan akan sedikit. Namun, katanya, dari segi kualitas, koperasi tersebut membanggakan dan bisa jadi pionir bagi koperasi yang akan dibentuk setelah masa itu.

    “Koperasi yang kuat, pasti diusahakan sehat oleh anggotanya. Koperasi ini pun pasti bisa mandiri. Tidak lagi mengandalkan pembinaan dari pemerintah. Mereka bisa tangguh berhadapan dengan pesaingnya, minimal BPR jika bergerak di sektor simpan pinjam,” ujarnya. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728