Makin Banyak yang Menyimpang, Pengawasan Koperasi Harus Makin Ketat
Padang - Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian mengamanatkan pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi. Demi keperluan itu, pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Dari 4.047 koperasi di Sumbar, sebesar 72 persen diantaranya aktif. Jumlah ini mengalami peningkatan 10 persen dibanding empat tahun lalu. Koperasi yang berkualitas pada tahun 2016 tumbuh sebesar 6 persen.
“Peningkatan koperasi berkualitas ini yang harus dipacu agar koperasi di Sumbar menjadi koperasi kuat, tangguh, mandiri dan akuntabel. Dinas terus memberikan fasilitasi berupa pembinaan, pendampingan dan pengawasan,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Jumat (18/8), di sela-sela karnaval 17 Agustusan di Padang.
Dalam pengawasan tersebut, koperasi dinilai sejauh mana mengacu pada prinsip dan nilai-nilai perkoperasian. Dilihat kelembagaannya dan pengelolaannya. Ini dilakukan sekali tiga bulan atau enam bulan tergantung temuan di lapangan. Pengawasan makin diperlukan untuk koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi yang memiliki unit simpan pinjam (USP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), serta unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
“Dari pengawasan inilah diketahui suatu koperasi itu sehat atau tidak, koperasi tersebut berkualitas. Salah satu indikatornya terlihat dari waktu pelaksanaan rapat anggota tahunan. Jika koperasi sudah dua kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikatakan tidak sehat bahkan terancam untuk dibubarkan,” ujar Zirma mengingatkan bertambah banyak koperasi yang menyimpang dari jati diri dan peraturan perundangan.
Pengawasan koperasi dilakukan dinas melalui bidang kelembagaan yang menyediakan data koperasi yang akan uji petik pengawasan. Dinas berkoordinasi dengan Deputi Pengawasan tentang pedoman teknisnya dan melatih pembina koperasi yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawasan koperasi.
Pengawasan dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pengawasan yang ditetapkan melalui SK khusus oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Sumbar. Satgas inilah yang melaksanakan pengawasan ke koperasi di daerah sesuai target yang telah ditetapkan. Hasilnya bermuara pada penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan setiap tahun dalam menentukan koperasi sehat dan koperasi berprestasi.
Achmad Hermawi Gopar, Asisten Deputi Pemeriksaan USP dalam satu kesempatan di Padang, menyatakan hasil pengawasan meliputi pokok-pokok temuan, rekomendasi tingkat lanjut dan jadwal penyelesaian tindak lanjut itu. Harus dicantumkan identitas koperasi, dasar hukum dan dasar pengawasan yang dilakukan.
KSP, kata Achmad Hermawi harus terus ditingkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan. KSP harus dijadikan badan usaha yang krediber berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, harus dilindungi aset dari penyelewengan dan transaksi mencurigakan. “Koperasi harus diperhatikan bagaimana penghimpunan dananya, penyaluran dana dan cara mereka mengelola koperasi untuk menjaga keseimbangan dananya yang bermuara pada pemberdayaan ekonomi anggota secara efektif dan efisien,” tegas Achmad Hermawi. (404)
Dari 4.047 koperasi di Sumbar, sebesar 72 persen diantaranya aktif. Jumlah ini mengalami peningkatan 10 persen dibanding empat tahun lalu. Koperasi yang berkualitas pada tahun 2016 tumbuh sebesar 6 persen.
“Peningkatan koperasi berkualitas ini yang harus dipacu agar koperasi di Sumbar menjadi koperasi kuat, tangguh, mandiri dan akuntabel. Dinas terus memberikan fasilitasi berupa pembinaan, pendampingan dan pengawasan,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Jumat (18/8), di sela-sela karnaval 17 Agustusan di Padang.
Dalam pengawasan tersebut, koperasi dinilai sejauh mana mengacu pada prinsip dan nilai-nilai perkoperasian. Dilihat kelembagaannya dan pengelolaannya. Ini dilakukan sekali tiga bulan atau enam bulan tergantung temuan di lapangan. Pengawasan makin diperlukan untuk koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi yang memiliki unit simpan pinjam (USP), koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), serta unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
“Dari pengawasan inilah diketahui suatu koperasi itu sehat atau tidak, koperasi tersebut berkualitas. Salah satu indikatornya terlihat dari waktu pelaksanaan rapat anggota tahunan. Jika koperasi sudah dua kali berturut-turut tidak melaksanakannya, maka bisa dikatakan tidak sehat bahkan terancam untuk dibubarkan,” ujar Zirma mengingatkan bertambah banyak koperasi yang menyimpang dari jati diri dan peraturan perundangan.
Pengawasan koperasi dilakukan dinas melalui bidang kelembagaan yang menyediakan data koperasi yang akan uji petik pengawasan. Dinas berkoordinasi dengan Deputi Pengawasan tentang pedoman teknisnya dan melatih pembina koperasi yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawasan koperasi.
Pengawasan dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pengawasan yang ditetapkan melalui SK khusus oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Sumbar. Satgas inilah yang melaksanakan pengawasan ke koperasi di daerah sesuai target yang telah ditetapkan. Hasilnya bermuara pada penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan setiap tahun dalam menentukan koperasi sehat dan koperasi berprestasi.
Achmad Hermawi Gopar, Asisten Deputi Pemeriksaan USP dalam satu kesempatan di Padang, menyatakan hasil pengawasan meliputi pokok-pokok temuan, rekomendasi tingkat lanjut dan jadwal penyelesaian tindak lanjut itu. Harus dicantumkan identitas koperasi, dasar hukum dan dasar pengawasan yang dilakukan.
KSP, kata Achmad Hermawi harus terus ditingkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan. KSP harus dijadikan badan usaha yang krediber berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, harus dilindungi aset dari penyelewengan dan transaksi mencurigakan. “Koperasi harus diperhatikan bagaimana penghimpunan dananya, penyaluran dana dan cara mereka mengelola koperasi untuk menjaga keseimbangan dananya yang bermuara pada pemberdayaan ekonomi anggota secara efektif dan efisien,” tegas Achmad Hermawi. (404)
