Optimalkan Wakaf Uang untuk Permodalan Koperasi
Padang - Wakaf uang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koperasi pun bisa menggunakannya untuk perkuatan permodalan koperasi dan
pemberdayaan usaha mikro anggotanya.
Kini koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) dan
usaha simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) bisa menghimpun wakaf
uang (nazir). Izin menjadi nazir dikeluarkan badan wakaf Indonesia
(BWI).
"Pengelolaan wakaf uang oleh koperasi di inisiasi 2010.
Kini, setelah melalui perjuangan panjang, dibolehkanlah optimalisasi
penggunaan wakaf uang oleh koperasi untuk pembiayaan usaha kecil
menengah yang jadi anggotanya," ujar Deputi Bidang Pembiayaan yang
diwakili Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan KSPPS/USPPS Koperasi pada
Asdep Pembiayaan Syariah, Riyana Kunhendradani, di Padang, Selasa
(12/4).
Dijelaskannya kepada pembina dan anggota gerakan koperasi
peserta rapat koordinasi peningkatan peran koperasi dengan pola syariah
tentang seluk beluk penghimpunan, pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang
oleh koperasi. Diyakinkannya betapa besarnya potensi dan manfaat dana
ini bagi koperasi.
Wakaf sangat bermanfaat untuk perkuatan permodalan
koperasi. Tidak perlu membayar hak pihak ketiga berupa bunga atau bagi
hasil dan dana ini tak perlu dikembalikan. Hasil pengelolaan bisa pula
dimanfaatkan untuk pemberdayaaan ekonomi dan sosial anggota.
Diungkapkan Riyana, di daerah Lampung ada koperasi syariah
yang bertekad menghentikan dana dari pihak ketiga. Sebagai gantinya,
pengurus bersama anggota menggerakkan potensi yang ada pada mereka
Salah satu pilihan jatuh pada pemanfaatan wakaf. Pengurus,
anggota dimotivasi untuk berwakaf uang. Wakaf juga dihimpun dari
masyarakat.
Ketua Umun MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar mengapresiasi
semangat dinas koperasi UMKM Sumbar dan Kementerian Koperasi & UKM
untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Wakaf uang dibolehkan MUI untuk
memberdayakan ekonomi umat lantaran ada kemaslahatan umat di dalamnya.
Namun dia mengingatkan agar nazir mampu mengawasi,
memelihara dan mengelola wakaf ini sebaik-baiknya. Jika perlu lakukan
inovasi untuk membuatnya produktif. "Ingat wakaf harus tetap nilainya
dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah," tegasnya.
MUI juga akan mendorong agar wakaf uang ini benar-benar
bermanfaat bagi umat dan diterapkan sesuai syariah. Perkuat aturan bagi
pengelola, pemanfatannya. Berupayalah dana ini tak jadi dana non
budgeter pula. (zul)
