Header Ads

  • Breaking News

    Optimalkan Wakaf Uang untuk Permodalan Koperasi



    Padang - Wakaf uang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Koperasi pun bisa menggunakannya untuk perkuatan permodalan koperasi dan pemberdayaan usaha mikro anggotanya.
    Kini koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS) dan usaha  simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS) bisa menghimpun wakaf uang (nazir). Izin menjadi nazir dikeluarkan badan wakaf Indonesia (BWI).

    "Pengelolaan wakaf uang oleh koperasi di inisiasi 2010. Kini, setelah melalui perjuangan panjang, dibolehkanlah optimalisasi penggunaan wakaf uang oleh koperasi untuk pembiayaan usaha kecil menengah yang jadi anggotanya," ujar Deputi Bidang Pembiayaan yang diwakili Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan KSPPS/USPPS Koperasi pada Asdep Pembiayaan Syariah, Riyana Kunhendradani, di Padang, Selasa (12/4).

    Dijelaskannya kepada pembina dan anggota gerakan koperasi peserta rapat koordinasi peningkatan peran koperasi dengan pola syariah tentang seluk beluk penghimpunan, pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang oleh koperasi. Diyakinkannya betapa besarnya potensi dan manfaat dana ini bagi koperasi.

    Wakaf sangat bermanfaat untuk perkuatan permodalan koperasi. Tidak perlu membayar hak pihak ketiga berupa bunga atau bagi hasil dan dana ini tak perlu dikembalikan. Hasil pengelolaan bisa pula dimanfaatkan untuk pemberdayaaan ekonomi dan sosial anggota.

    Diungkapkan Riyana, di daerah Lampung ada koperasi syariah yang bertekad menghentikan dana dari pihak ketiga. Sebagai gantinya, pengurus bersama anggota menggerakkan potensi yang ada pada mereka
    Salah satu pilihan jatuh pada pemanfaatan wakaf. Pengurus, anggota dimotivasi untuk berwakaf uang. Wakaf juga dihimpun dari masyarakat.

    Ketua Umun MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar mengapresiasi semangat dinas koperasi UMKM Sumbar dan Kementerian Koperasi & UKM untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Wakaf uang dibolehkan MUI untuk memberdayakan ekonomi umat lantaran ada kemaslahatan umat di dalamnya.

    Namun dia mengingatkan agar nazir mampu mengawasi, memelihara dan mengelola wakaf ini sebaik-baiknya. Jika perlu lakukan inovasi untuk membuatnya produktif. "Ingat wakaf harus tetap nilainya dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah," tegasnya.

    MUI juga akan mendorong agar wakaf uang ini benar-benar bermanfaat bagi umat dan  diterapkan sesuai syariah. Perkuat aturan bagi pengelola, pemanfatannya. Berupayalah dana ini tak jadi dana non budgeter pula. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728