Header Ads

  • Breaking News

    Konsep Kemitraan Dalam Pelaksanaan Program P2KKP

    Oleh: Sepris Yonaldi
    Dosen Unitas Padang/City Changer Indonesia/Wakil KBP Kota PADANG


    Terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI ke-7 berimbas pada dijadikannya persoalan kemiskinan dan permasalahan permukiman sebagai perhatian utama. Guna menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meluncurkan program peningkatan kualitas kawasan permukiman (P2KKP).
    Program ini merupakan transformasi atau kelanjutan dari program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perkotaan (PNPM-MP) dan masih berkomitmen untuk mendukung tercapainya tujuan milenium development goals (MDG’s). Dengan hadirnyaa P2KKP, muncul banyak pertanyaan dan kebingungan dari masyarakat. Program PNPM-MP dianggap sudah tepat dan memberikan dampak yang cukup signifikan untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan di perkotaan, Kenapa diganti dengan program yang baru?
    Jawab dari kebingungan tersebut adalah, P2KKP dan PNPM-MP memiliki tujuan dan substansi pelaksanaan kegiatan yang sama. Perbedaannya hanya pada prioritas kegiatan. Program P2KKP lebih menitikberatkan pada penyelesaian persoalan peningkatan kualitas permukiman, diantaranya akses air minum, permukiman kumuh dan sanitasi layak. Sedangkan PNPM-MP tidak hanya kegiatan permukiman tetapi juga ada kegiatan lain yang dikenal dengan konsep tri daya (lingkungan, ekonomi dan sosial).
    Dalam pelaksanaannya, kegiatan P2KKP masih sama dengan PNPM-MP dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat serta mengutamakan keterlibatan atau partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarkat (BKM/LKM) sebagai lembaga kolektif yang merupakan perwujudan dari keterlibatan dari seluruh masyarakat tetap menjadi penanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan P2KKP di setiap kelurahan. Mereka memiliki fungsi dan tanggung jawab yang sama pada pelaksanaan kegiatan PNPM-MP.
    Urgensi pelaksanaan P2KKP ini adalah berdasarkan persoalan permukiman yang harus segera diselesaikan karena masih banyak persoalan kawasan kumuh di perkotaan yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan data BPS 2013 capaian akses air minum di Indonesia baru mencapai 67%, kawasan kumuh 11,6% dan akses sanitasi layak 59%. Menyikapi hal tersebut di atas, Ditjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui RPJM 2015 - 2019 berkomitmen mewujudkan lingkungan permukiman di perkotaan yang layak huni dan berkelanjutan dengan target pencapaian 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak. Konsep ini dikenal dengan konsep 100-0-100.
    Untuk mewujudkan Indonesia yang mencapai target terpenuhinya 100% kebutuhan air minum, tidak adanya kawasan kumuh dan terpenuhinya 100% akses sanitasi layak pada tahun 2019 merupakan pekerjaan yang sangat berat dan agak mustahil tercapai ketika hanya mengandalkan RAPBN dan RAPBD. Untuk mewujudkan program ini, diperlukan keterlibatan dari seluruh pihak sesuai dengan kemampuan dan peran masing-masing (elaborasi). Pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman ini dilaksanakan dengan model pemberdayaan yang melibatkan masyarakat dan pihak lain, mulai dari perencanaan sampai dengan operasi dan pemeliharaan sarana yang sudah dibangun.   
    Dikarenakan P2KKP ini bersifat bottom-up dengan prinsip dari oleh dan untuk masyarakat, maka perlu didukung kebijakan-kebijakan yang membuka peluang luas bagi pelaku program untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain. Tindakan secara sepihak saja tidak lagi memadai, diperlukan kerjasama atau bentuk hubungan baru antar pihak penyelenggara dan pelaku pembangunan yang lebih intim untuk bersama–sama memecahkan masalah kemiskinan.
    Konsep kemitraan dalam program peningkatan kualitas kawasan permukiman merupakan salah satu hal yang semestinya harus diterapkan, karena ada persoalan keterbatasan sumberdaya di semua pihak, baik di pihak pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya (masyarakat dan pihak swasta). Akibatnya perlu dilakukan kerjasama multipihak untuk mencapai tujuan bersama.
    Pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat memiliki peran yang penting dalam mewujudkan tujuan program P2KKP. Maka diharapkan peran pemerintah daerah tidak hanya sebatas koordinasi dan fasilitasi pencairan anggaran, tetapi lebih bersifat terlibat aktif dalam mengawasi, melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi ide-ide inovatif dalam menyikapi persoalan kawasan permukiman. Dinas pekerjaan umum di setiap pemkot sebagai leading sektor pelaksanaan kegiatan diharapkan juga bisa bermitra dengan SKPD lain untuk berkontribusi dalam melaksanakan rencana kegiatan yang sudah direncanakan pada setiap kelurahan.
    Masyarakat sebagai pelaku utama dalam program P2KKP diharapkan mampu berperan sesuai kemampuan masing-masing. Keterlibatan merupakan faktor utama untuk menentukan tercapai atau tidaknya sebuah program pemberdayaan masyarakat. LKM/BKM sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kelurahan harus mampu memberdayakan seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan tahapan-tahapan kegiatan. Dimulai dari identifikasi persoalan kawasan permukiman yang akan dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan baik di tingkat pusat maupun daerah (base line data), mengorganisir masyarakat untuk melaksanakan kegiatan secara swadaya (gotong royong) dan melakukan pengelolaan sarana prasarana/infrastruktur pasca pembangunan secara berkelanjutan sehingga terwujud permukiman layak huni dan berkelanjutan. (*)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728