Ahli Lingkungan Sumbar Minta Liburkan Sekolah, Tuntut Kerugian
Padang - Bencana kabut asap sudah sangat mengkhawatirkan. Para ahli lingkungan hidup dari berbagai perguruan tinggi meminta Pemerintah Provinsi Sumbar segera mengambil kebijakan meliburkan sekolah-sekolah terutama sekolah TK dan SD. Pemko Padang pun diharap melakukan hal serupa.
“Segera liburkan sekolah. Jangan ragu mengambil kebijakan ini sebab kabut asap sudah membahayakan kesehatan. Kasihan anak-anak kita yang baru memulai untuk hidup sudah menderita oleh asap kiriman. Batasi pula kegiatan siswa di luar ruang seperti upacara, lomba dan lainnya,” ujar Dr. Fadjar Goembira dari Teknik Lingkungan Universitas Andalas.
Kepekatan asap yang sudah 330 mikro g/m3 (mikro gram per meter kubik) sudah membahayakan. Sebab ambang batas baku mutu udara hanya 150 mikro g/m3.
Dikatakannya kabut asap ini sudah terdeteksi 17 Agustus lalu untuk wilayah Sumatera Barat. Kepekatannya mulai tinggi pada 31 Agustus. Menurut Fadjar, dari data yang dikeluarkan MSS, kualitas udara Padang mulai parah sejak 12 September makin bertambah pada Sabtu lalu.
Pada Senin (21/9), kabut asap sudah mengarah ke Mentawai. “Jika kondisi ini dibiarkan terus, siap-siaplah merasakan akibatnya bagi generasi muda kita beberapa tahun yang akan datang. ISPA dan penyakit lain akibat zat karsinogen di udara tercemar dampaknya memang belum dirasakan saat ini,” ujarnya sambil menunjukkan hasil-hasil pantauan satelit yang didapatkannya dari negara tetangga Singapura dan Malaysia sembari menyayangkan data serupa tak didapatnya dari Indonesia.
Indang Dewata, dari UNP memandang kerugian hendaknya dihitung nilainya secara ekonomi (economic value). Penghitungannya didasarkan polluter pay, dimana pencemar harus membayar kerugian yang timbul.
Valuasi ekonomi dihitung berdasarkan nilai konsumtif (nilai langsung, tak lansung dan pilihan), non konsumtif (nilai warisan dan dan nilai keberadaan). “Kita seringkali menghitung kerugian berdasar nilai langsung dari benda. Contoh hitungan BNPB, BPBD saat terjadi bencana. Padahal ada nilai lainnya yang bisa dinilai dengan uang,” tegasnya.
Lebah di hutan saja bisa memberikan dampak ekonomi sebesar Rp27,8 juta menurut hitungan Indang. Bahkan perluasan areal tambang batu kapur PT Semen Padang 412,03 hektare saja bisa memunculkan kerugian Rp339 miliar lebih. Jika hitung nilai-nilai secara ekonomi yang tidak tanpak.
Indang mengungkapkan, kabut asap yang memiliki nilai tak langsung juga bisa dinilai dengan uang. Dia dan tim sedang menghitung berapa kerugian yang diderita Sumbar akibat asap ini.
Perhitungan valuasi ekonomi ini digunakan untuk mengklaim kepada pihak pencemar, kata Prof. Dr. Nasfryzal Carlo dari Universitas Bung Hatta. Hitungan ini merupakan bentuk dukungan kepada DPRD Sumbar yang telah mau menyuarakan tuntutan kepada penyebab kabut asap.
Carlo menegaskan tuntutan kerugian ekonomi pun bagian dari usulan mereka saat berdialog dengan Komisi V DPRD Sumbar pada 9 September lalu. “Jadi sesungguhnya yang paling mudah merasakan adanya dampak pencemaran melalui nilai ekonomi, jika melalui nilai-nilai lain susah dipahami masyarakat dan kadang-kadang pemerintah sendiri tidak memahami berapa nilai yang sudah dirasakan oleh masyarakat jika tidak dinilai melalui nilai ekonomi, padahal secara psikis tidak lagi sehat,” tambah Carlo.
Anggota dewan, pejabat pemerintah dan masyarakat umum harus terus disadarkan bahwa pemadaman api lebih besar biaya yang dikeluarkan dari pada mencegah kebakaran. Bayangkan bencana asap ini terus berulang dari tahun ke tahun, tetapi kenapa tidak ada upaya mitigasi sejak dari awal.
Seyogyanya sudah ada upaya mitigasi dengan pengawasan yang ketat terhadap pembukaan lahan dari pengusaha perkebunan. Padahal semua kita di Indonesia sudah mempunyai perangkat UU nomor 32 tahun 2009 untuk melindungi dan mengelola lingkungan. Pemerintah dan DPRD berkewajiban menyiapkan anggaran berbasis lingkungan, melakukan analisis risiko lingkungan, dan menerapkan ekonomi lingkungan. Jadi pemerintah Sumatera Barat jangan takut untuk mengklaim dan meminta ganti rugi kepada yang menyebarkan asap. (404)
“Segera liburkan sekolah. Jangan ragu mengambil kebijakan ini sebab kabut asap sudah membahayakan kesehatan. Kasihan anak-anak kita yang baru memulai untuk hidup sudah menderita oleh asap kiriman. Batasi pula kegiatan siswa di luar ruang seperti upacara, lomba dan lainnya,” ujar Dr. Fadjar Goembira dari Teknik Lingkungan Universitas Andalas.
Kepekatan asap yang sudah 330 mikro g/m3 (mikro gram per meter kubik) sudah membahayakan. Sebab ambang batas baku mutu udara hanya 150 mikro g/m3.
Dikatakannya kabut asap ini sudah terdeteksi 17 Agustus lalu untuk wilayah Sumatera Barat. Kepekatannya mulai tinggi pada 31 Agustus. Menurut Fadjar, dari data yang dikeluarkan MSS, kualitas udara Padang mulai parah sejak 12 September makin bertambah pada Sabtu lalu.
Pada Senin (21/9), kabut asap sudah mengarah ke Mentawai. “Jika kondisi ini dibiarkan terus, siap-siaplah merasakan akibatnya bagi generasi muda kita beberapa tahun yang akan datang. ISPA dan penyakit lain akibat zat karsinogen di udara tercemar dampaknya memang belum dirasakan saat ini,” ujarnya sambil menunjukkan hasil-hasil pantauan satelit yang didapatkannya dari negara tetangga Singapura dan Malaysia sembari menyayangkan data serupa tak didapatnya dari Indonesia.
Indang Dewata, dari UNP memandang kerugian hendaknya dihitung nilainya secara ekonomi (economic value). Penghitungannya didasarkan polluter pay, dimana pencemar harus membayar kerugian yang timbul.
Valuasi ekonomi dihitung berdasarkan nilai konsumtif (nilai langsung, tak lansung dan pilihan), non konsumtif (nilai warisan dan dan nilai keberadaan). “Kita seringkali menghitung kerugian berdasar nilai langsung dari benda. Contoh hitungan BNPB, BPBD saat terjadi bencana. Padahal ada nilai lainnya yang bisa dinilai dengan uang,” tegasnya.
Lebah di hutan saja bisa memberikan dampak ekonomi sebesar Rp27,8 juta menurut hitungan Indang. Bahkan perluasan areal tambang batu kapur PT Semen Padang 412,03 hektare saja bisa memunculkan kerugian Rp339 miliar lebih. Jika hitung nilai-nilai secara ekonomi yang tidak tanpak.
Indang mengungkapkan, kabut asap yang memiliki nilai tak langsung juga bisa dinilai dengan uang. Dia dan tim sedang menghitung berapa kerugian yang diderita Sumbar akibat asap ini.
Perhitungan valuasi ekonomi ini digunakan untuk mengklaim kepada pihak pencemar, kata Prof. Dr. Nasfryzal Carlo dari Universitas Bung Hatta. Hitungan ini merupakan bentuk dukungan kepada DPRD Sumbar yang telah mau menyuarakan tuntutan kepada penyebab kabut asap.
Carlo menegaskan tuntutan kerugian ekonomi pun bagian dari usulan mereka saat berdialog dengan Komisi V DPRD Sumbar pada 9 September lalu. “Jadi sesungguhnya yang paling mudah merasakan adanya dampak pencemaran melalui nilai ekonomi, jika melalui nilai-nilai lain susah dipahami masyarakat dan kadang-kadang pemerintah sendiri tidak memahami berapa nilai yang sudah dirasakan oleh masyarakat jika tidak dinilai melalui nilai ekonomi, padahal secara psikis tidak lagi sehat,” tambah Carlo.
Anggota dewan, pejabat pemerintah dan masyarakat umum harus terus disadarkan bahwa pemadaman api lebih besar biaya yang dikeluarkan dari pada mencegah kebakaran. Bayangkan bencana asap ini terus berulang dari tahun ke tahun, tetapi kenapa tidak ada upaya mitigasi sejak dari awal.
Seyogyanya sudah ada upaya mitigasi dengan pengawasan yang ketat terhadap pembukaan lahan dari pengusaha perkebunan. Padahal semua kita di Indonesia sudah mempunyai perangkat UU nomor 32 tahun 2009 untuk melindungi dan mengelola lingkungan. Pemerintah dan DPRD berkewajiban menyiapkan anggaran berbasis lingkungan, melakukan analisis risiko lingkungan, dan menerapkan ekonomi lingkungan. Jadi pemerintah Sumatera Barat jangan takut untuk mengklaim dan meminta ganti rugi kepada yang menyebarkan asap. (404)
