Diskop Genjot Penilaian Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Padang - Koperasi pengelola simpan pinjam harus dinilai kesehatannya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengetahui posisi atau prestasi koperasi. Penilaian juga berguna untuk melindungi kekayaan beserta simpanan anggota koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
Hasil penilaian juga berguna saat mengajukan pinjaman guna perkuatan permodalan koperasi. Misalnya, pengajuan pinjaman ke lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) harus menyertakan sertifikat kesehatan koperasi.
"Untuk menyamakan persepsi dan menggenjot upaya penilaian ini, Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar melaksanakan
rapat koordinasi pembinaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam koperasi," ujar Kepala Dinas Zirma Yusri yang diwakili Kabid FPUSP, Desmerry, Senin (7/9).
Penyamaan persepsi sangat penting mengingat target penilaian tahun ini sebanyak 750 koperasi, baru terealisasi 384. Mssih jauh dari pencapaian tahun sebelumnya 660 koperasi. Harusnya, September ini penilaian kesehatan harusnya hampir selesai.
"Kami harap para pembina koperasi di daerah bisa berpacu menyelesaikan target penilaian yang telah disepakati. Jika tidak, lebih baik dialihkan alokasinya ke daerah lain yang lebih siap dan masih banyak koperasinya belum dinilai," ujar Desmerry.
Kondisi ini harus jadi pemikiran mengingat derasnya arus mutasi di kabupaten/kota juga menimpa petugas penilai. Padahal petugas ini minimal harus sarjana muda dan telah lulus diklat penilaian kesempatan usaha simpan pinjam. Sementara diklat untuk.itu tidak ada pada tahun ini dan baru diusulkan lagi pada 2016 nanti.
Dalam kesempatan itu, Kasi Penilaian Kesehatan Koperasi, Donny Ubani mengingatkan agar pembina koperasi dan petugas penilai benar-benar memperhatikan data pendukung yang diberikan koperasi. Ada tidaknya pinjaman bermasalah, adakah pengurus/pengawas maupun manager koperasi melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Dikatakan Doni, data yang harus ada meliputi neraca rugi laba, laporan arus kas, promosi ekonomi anggota, catatan atas laporan kas. Lihat omset koperasi bersangkutan. Untuk yang di atas Rp1 miliar harus ada audit dari lembaga audit independen. Jika tidak, kesehatan koperasi itu harus diturunkan satu level.
Ketegasan ini hendaknya ada dari pembina. Beri penjelasan detil tentang hasil penilaian koperasi bersangkutan. Perlu juga meminta tandatangan dari koperasi terhadap penilaian yang telah dilakukan. (zul)