Selamatkan Koperasi dan UMKM dari Pajak Tinggi
Padang - Pajak yang dikenakan pada koperasi dan UMKM tidak perlu jadi kekhawatiran gerakan koperasi dan pelaku usaha. Pemerintah telah menyiapkan aturannya sebaik-baiknya.
"Pajak harus dibayar oleh setiap warga negara. Negara juga tidak asal menerapkan. Buktinya, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sudah dinaikkan," ujar Asdep urusan keuangan dan jasa keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, Toto Sugiono di Padang, Selasa (24/8).
Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. Kedua lembaga negara membangun kesepahaman item mana saja yang dikenakan pajak.
Bahkan Toto menyatakan kementerian menggandeng Dekopin untuk memperjuangkan hal ini. Mumpung ada perubahan peraturan. Aturan peundangan tentang pajak dan tata kelola keuangan bakal diserahkan ke DPR dan rencananya diterapkan Januari 2016.
Kementerian dan Dinas koperasi UMKM Sumbar bersinergi agar koperasi paham membuat laporan pajak mereka. Hal ini dimaksudkan agar koperasi dan UMKM tidak dirugikan sebaliknya orang pajak tidak menilai mereka bohong dalam Pelaporan pajak.sehingga menerapkan denda hingga lima tahun ke belakang.
Kementerian mengadakan Bimtek dan Sosialisasi advokasi perpajakan bagi KUMKM sementara dinas menyelenggarakan rapat koordinasi kebijakan perpajakan bagi koperasi.
Dalam kegiatan di aula Disnakertrans Sumbar itu dua pemateri Hasanuddin Dharsono (praktisi pajak) dan Dr. Syahril Ali (konsultan pajak) memberitahukan teknis pelaporan pajak. Salah memasukkan data atau salah memberi penjelasan maka bisa berakibat pajak yang dibayarkan tinggi. Sebab pajak dipungut dari pembiayaan.
"Para pembina harus mengubah pola pikirnya. Jangan menggenjot koperasi memperbesar omset atau SHU tapi berakibat kepada anggota koperasi yang harus disejahterakan. Anggota menanggung pajak yang besar atau tinggi," tegas Hasanuddin.
Untuk koperasi yang pembiayaannya di bawah Rp 4,8 miliar, maka pajaknya 1 perseb berdasarkan PP no.46 tahun 2013. Untuk honor diakumulasikan lalu pajaknya 10 persen. Sehingga agar pajaknya lebih sedikit, kurangi pembiayaan. Item honor dijadikan gaji yang bila diakumulasikan bisa saja di bawah PTKP.
Cari Sumber Non Bank
Toto menghimbau gerakan koperasi harus mencari sumber-sumber pembiayaan dari APBN. Selain semua berebut dana APBN, keadaan diperparah lagi dengan kenaikan kurs dolar.
Kini pemerintah hanya memberikan stimulus. Bentuknya bantuan perkuatan modal bagi wirausaha pemula sebesar Rp25 juta. Sementara koperasi wanita, koperasi pedesaan dan koperasi perkotaan besarannya Rp50 juta. (404)
"Pajak harus dibayar oleh setiap warga negara. Negara juga tidak asal menerapkan. Buktinya, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sudah dinaikkan," ujar Asdep urusan keuangan dan jasa keuangan Kementerian Koperasi dan UKM, Toto Sugiono di Padang, Selasa (24/8).
Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. Kedua lembaga negara membangun kesepahaman item mana saja yang dikenakan pajak.
Bahkan Toto menyatakan kementerian menggandeng Dekopin untuk memperjuangkan hal ini. Mumpung ada perubahan peraturan. Aturan peundangan tentang pajak dan tata kelola keuangan bakal diserahkan ke DPR dan rencananya diterapkan Januari 2016.
Kementerian dan Dinas koperasi UMKM Sumbar bersinergi agar koperasi paham membuat laporan pajak mereka. Hal ini dimaksudkan agar koperasi dan UMKM tidak dirugikan sebaliknya orang pajak tidak menilai mereka bohong dalam Pelaporan pajak.sehingga menerapkan denda hingga lima tahun ke belakang.
Kementerian mengadakan Bimtek dan Sosialisasi advokasi perpajakan bagi KUMKM sementara dinas menyelenggarakan rapat koordinasi kebijakan perpajakan bagi koperasi.
Dalam kegiatan di aula Disnakertrans Sumbar itu dua pemateri Hasanuddin Dharsono (praktisi pajak) dan Dr. Syahril Ali (konsultan pajak) memberitahukan teknis pelaporan pajak. Salah memasukkan data atau salah memberi penjelasan maka bisa berakibat pajak yang dibayarkan tinggi. Sebab pajak dipungut dari pembiayaan.
"Para pembina harus mengubah pola pikirnya. Jangan menggenjot koperasi memperbesar omset atau SHU tapi berakibat kepada anggota koperasi yang harus disejahterakan. Anggota menanggung pajak yang besar atau tinggi," tegas Hasanuddin.
Untuk koperasi yang pembiayaannya di bawah Rp 4,8 miliar, maka pajaknya 1 perseb berdasarkan PP no.46 tahun 2013. Untuk honor diakumulasikan lalu pajaknya 10 persen. Sehingga agar pajaknya lebih sedikit, kurangi pembiayaan. Item honor dijadikan gaji yang bila diakumulasikan bisa saja di bawah PTKP.
Cari Sumber Non Bank
Toto menghimbau gerakan koperasi harus mencari sumber-sumber pembiayaan dari APBN. Selain semua berebut dana APBN, keadaan diperparah lagi dengan kenaikan kurs dolar.
Kini pemerintah hanya memberikan stimulus. Bentuknya bantuan perkuatan modal bagi wirausaha pemula sebesar Rp25 juta. Sementara koperasi wanita, koperasi pedesaan dan koperasi perkotaan besarannya Rp50 juta. (404)