Seriuslah Mengurus Koperasi Simpan Pinjam
Padang - Pembina dan pengurus koperasi di Sumbar diimbau untuk lebih serius mengembangkan koperasi mereka. Terutama.koperasi yang bergerak di usaha simpan pinjam atau menjalankan unit simpan pinjam.Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Zirma Yusri dalam rapat koordinasi pembinaan usaha simpan pinjam koperasi se-Sumbar, di aula dinas itu, Selasa (12/5).
“Koperasi akan menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat. Apalagi jika Lembaga Keuangan Mikro banyak yang.memilih koperasi sebagai badan hukumnya,” ujar Zirma.
Tantangan ini harusnya melecut semangat pengurus untuk mengembangkan usaha koperasinya. Gunakan sumber-sumber pendanaan yang memungkinkan untuk memperkuat modal koperasi.
Sumberdaya manusia yang mengurus koperasi itu pun harus diperhatikan. Jangan lagi memakai orang-orang yang berumur lanjut atau baru tamat sekolah.
“Koperasi bukan ajang belajar atau cari pengalaman kerja. Apalagi untuk memberikan kerja pada saudara. Koperasi harus dimanage oleh yang punya kompetensi agar sehat, mandiri dan profesional, “ tegasnya.
Saat ini kata Zirma, sudah 924 koperasi yang telah dinilai kesehatannya (data Desember 2014). Dari jumlah itu, terdapat 254 koperasi sehat, 602 koperasi cukup sehat, 67 yang kurang sehat. Bahkan masih terselip 1 koperasi yang tidak sehat.
Kedua narasumber dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) juga menyebutkan pentingnya kompetensi pengurus. Apalagi pengawas koperasi.
Pristyanto, Kasubid pada Deputi Bidang Pembiayaan, menyebutkan baru 19 persen pembiayaan bank terhadap usaha mikro. Ini pun tantangan.
Pembiayaan pelaku usaha mikro yang bergabung dengan koperasi bisa dibantu oleh koperasi bersangkutan. Atau koperasi yang sehat bisa menjadi penjamin anggotanya yang pelaku usaha saat mengakses permodalan di bank.
Dia pun memaparkan bagaimana koperasi menumpuk modal, mengelola modal, memperkuat kelembagaan, menjalankan usaha simpan pinjam, mendapat imbalan dari usaha dan jasa yang diberikan koperasi. Termasuk menempatkan dana anggota koperasi.
Narasumber kedua dari Kementerian KUKM, Indra Winata menjelaskan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Ruang lingkup, unsur pengawasan, objek dan bentuk pengawasan juga diuraikan Indra.
Dijelaskannya koperasi hendaknya mengidentifikasi anggota yang punya simpanan di atas Rp100 juta untuk menghindari tindak pidana pencucian uang. Laporan keuangan harus diberikan secara berkala, jika tidak memberikan bisa dianggap tidak sehat.
“Jika koperasi melayani yang bukan anggota atau calon anggota, maka pengawasannya berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bukan lagi di dinas koperasi,” ujarnya. (zul)