Header Ads

  • Breaking News

    Perkuatan Permodalan Koperasi Harus Dilaporkan

    Padang - Pemerintah lewat kementerian koperasi telah memberikan berbagai bantuan perkuatan
    permodalan bagi koperasi di Indonesia. Perkuatan permodalan itu bisa melalui program dana bergulir, bantuan sosial dan pinjaman dari LPDB- KUMKM.
    Untuk dana bergulir saja sudah mencapai Rp1,4 triliun dan diberikan kepada 12.413 koperasi. Sementara Sumbar mendapat Rp63,4 miliar untuk 480 koperasi.

    Bantuan itu harus dilaporkan karena BPK memperketat pengawasannya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma saat membuka rakor evaluasi peningkatan permodalan koperasi di Balatkop, Senin (23/6).

    Dijelaskan Achmad, perkuatan permodalan itu harus ada tertib administrasinya. Pengeluaran dana satu rupiah saja harus disertai bukti kas.

    Sebab kesalahan akibat ketiadaan bukti ini jadi tanggung jawab koperasi penerima bantuan. Dinas hanya memfasilitasi hingga disetujuinya penyaluran dana itu. Namun setelah dana diterima koperasi, bagaimana pengelolaannya menjadi tanggung jawab koperasi.

    Pelaporan kepada dinas koperasi di daerah seputar pengelolaan dana bantuan itu harus diberikan secara berkala. Minimal setiap semester atau sekali enam bulan. Keaktifan dan kualitas laporan menjadi salah satu tanda koperasi sehat atau tidak. Ini juga item penilaian koperasi berprestasi pada tiap hari koperasi.

    Pernyataan Achmad didukung  Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Tamim Saifuddin. Perkuatan permodalan yang diberikan pemerintah wajib jelas peruntukkannya. Bukti pengeluaran kas harus ada.

    Koperasi atau lembaga penerima harus membuat laporannya meski untuk bantuan sosial sekalipun.
    Apalagi, kata Tamim, perkuatan berupa dana bergulir. Bantuan dana bergulir itu harus dikembalikan ke pemerintah lewar LPDB agar bisa diberikan pada koperasi lainnya. Penerima dana itu sejak  2000 saja tetap ditagih. Tak ada pemutihan.

    Tamim juga memberikan kiat-kiat pembuatan laporan, bagaimana melaksanakan monitoring dan evaluasi hingga peningkatan perkuatan permodaan bagi pembina koperasi di kabupaten/kota. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728