Header Ads

  • Breaking News

    Fungsi Pengawasan Penting bagi Kemajuan Koperasi

    Padang - Pembina koperasi pada dinas atau bidang terkait di kabupaten/kota hendaknya terus
    meningkatkan pengawasan. Kejelian mereka diharapkan dapat meminimalisir keberadaan lembaga keuangan ilegal yang berbentuk koperasi.

    “Lembaga keuangan berkedok koperasi itu memberikan citra negatif terhadap citra koperasi.  Padahal kita terus berupaya memperkuat kelembagaan koperasi hingga bisa menjadi soko guru perekonomian Indonesia, “ ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma, didampingi Kabid Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi, Zirma Yusri, Kamis (26/6) di Padang.

    Pengawasan yang dimaksud Acmad, berlaku umum bagi seluruh jenis koperasi. Tak hanya yang menjalankan usaha simpan pinjam (USP) atau koperasi simpan pinjam (KSP). Bahkan kepada USP dan KSP ini pengawasan harus lebih tinggi. Sebab ini menyangkut simpanan  anggota di koperasi itu.

    Dikatakannya pengawasan bersifat internal dan eksternal. Secara internal, pengawasan dilakukan badan pengawas pada koperasi bersangkutan.

    Untuk mengawasi,  badan pengawas yang dipilih haruslah orang yang mengerti tentang keuangan. Hal ini untuk menjaga pemasukan dan pengeluaran uang sesuai peruntukannya. Selain itu juga harus ada bukti kas untuk setiap rupiah yang digunakan.

    “Pengawasan secara eksternal dilakukan pembina koperasi di tiap daerah. Pembina dituntut kejeliannya agar koperasi sehat serta meminimalisasi keberadaan lembaga keuangan berkedok koperasi,” ujar Achmad.
    Dalam rangka peningkatan pengawasan tersebut Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan rapat koordinasi di Padang, Rabu (25/6). Sebagai pemateri Syukur, Kabid pada Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM.

    Dia juga menekankan fungsi pengawasan bagi koperasi. Menurut dia, jika koperasi berjalan sesuai pengertian, azas, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan didukung anggotanya maka koperasinya mengarah pada kemajuan.

    Diungkapkannya, secara tidak langsung juga diawasi akuntan publik.  Badan pengawas atau pengurus bisa meminta jasa mereka. Malahan, koperasi beromset minimal Rp1 miliar harus diaudit akuntan publik. Kementerian, katanya, telah berusaha menjalin kerjasama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Mereka diharap agar biaya audit tidak membebani koperasi.

    Kementerian mengadakan bimtek pada 50 akuntan publik di Jabodetabek. Mereka disertifikasi agar bisa mengaudit koperasi. Syukur pun berharap segera ada MoU dengan IAPI. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728