Diskop Sosialisasikan Pendaftaran Merek dan Sertifikasi Halal
Padang - Produsen makanan punya tanggung jawab yang besar sekali terhadap konsumennya. Malah tanggung jawab pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pangan terutama yang berkaitan dengan daging adalah dunia akhirat. Dan sangat disayangkan, kesadaran mereka terhadap produk halal dan sehat bagi konsumennya masih rendah.
“Masih banyak pengusaha yang mengurus label halal lantaran tuntutan pasar. Misalnya, dia ingin masuk ke pasar Malaysia atau Timur Tengah, barulah diurus sertifikat halalnya lantaran tuntutan pasar di sana mengharuskan hal ini. Padahal tanggung jawab mereka terhadap konsumennya dunia akhirat lho,” ujar perwakilan LPPOM-MUI Sumbar, dr. Zubir Yunus usai sosialisasi merek dan sertifikasi halal yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Kamis (17/2).
Harusnya, kata Zubir, produsen makanan paham bahwa umat Islam makanannya harus halal dan baik (sehat). Makanya harus ada kepastian hukum tentang makanan yang dikonsumsinya.
Diungkapkannya sertifikasi halal bukan hanya meliputi bahan pangan yang diproduksi UMKM tidak mengandung bahan yang dilarang oleh syariat Islam. Halal lebih kepada penjaminan produk pangan itu sehat dari segi bahan yang digunakan, cara penyiapan bahan hingga proses produksi dan pengemasannya.
Dalam kegiatan itu, dinas terkait juga mendatangkan narasumber dari Kemenkum HAM Sumbar. Kabid Pelayanan Hukum, Desmaniar, menekankan pentingnya pendaftaran merek oleh pelaku UMKM. Merek harus dilindungi terutama jika produk yang dihasilkan punya peluang pasar yang bagus.
“Merek yang terdaftar akan menambah nilai meningkatkan reputasi, menunjukkan kualitas barang. Pihak-pihak lain atau kompetitor tidak bisa menggunakan merek yang sama,” ujar Desmaniar.
Pendaftaran merek atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI) lainnya baru terasa artinya jika produk diterima luas oleh pasar dan usaha terkait tumbuh jadi besar. Atau pada saat produk akan masuk ke pasar regional atau internasional, dan pada saat itu sudah ada yang menggunakannya.
Mengingat pentingnya pendaftaran merek dan sertifikasi halal inilah Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar melakukan sosialisasi ini. Kegiatan ini, kata Kepala Dinas Achmad Charisma, diselenggarakan untuk memfasilitasi pelaku usaha di Sumbar agar termotivasi untuk punya merek dagang dan mendaftarkannya serta memiliki sertifikat halal bagi produknya. Merek, label halal dan legalitas usaha lainnya diperlukan terutama di 2015, ada peluang pasar bebas ASEAN.
Dijelaskannya, kegiatan diikuti pelaku usaha yang diusulkan dinas terkait di daerah untuk difasilitasi pengurusan merek dan sertifikat halal. Namun untuk tahun ini, hanya 25 usaha yang bakal difasilitasi pendaftaran mereknya dan 10 usaha yang bakal mendapat fasilitasi sertifikat halal.
Diakui Achmad, sangat sedikit yang bisa difasilitasi sesuai kemampuan APBD Sumbar. Tahun lalu Kementerian Koperasi dan UKM juga memfasilitasi 43 UMKM Sumbar untuk mendapatkan sertifikat halal.
Untuk itulah, kata Achmad dilakukan sosialisasi yang juga diikuti oleh dinas atau bagian terkait agar daerah juga memberikan fasilitas ini kepada UMKM di daerahnya. Atau melakukan sosialisasi yang sama agar semakin banyak yan mendaftarkan merek dan sertifikat halal. (zul)
“Masih banyak pengusaha yang mengurus label halal lantaran tuntutan pasar. Misalnya, dia ingin masuk ke pasar Malaysia atau Timur Tengah, barulah diurus sertifikat halalnya lantaran tuntutan pasar di sana mengharuskan hal ini. Padahal tanggung jawab mereka terhadap konsumennya dunia akhirat lho,” ujar perwakilan LPPOM-MUI Sumbar, dr. Zubir Yunus usai sosialisasi merek dan sertifikasi halal yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar di Padang, Kamis (17/2).
Harusnya, kata Zubir, produsen makanan paham bahwa umat Islam makanannya harus halal dan baik (sehat). Makanya harus ada kepastian hukum tentang makanan yang dikonsumsinya.
Diungkapkannya sertifikasi halal bukan hanya meliputi bahan pangan yang diproduksi UMKM tidak mengandung bahan yang dilarang oleh syariat Islam. Halal lebih kepada penjaminan produk pangan itu sehat dari segi bahan yang digunakan, cara penyiapan bahan hingga proses produksi dan pengemasannya.
Dalam kegiatan itu, dinas terkait juga mendatangkan narasumber dari Kemenkum HAM Sumbar. Kabid Pelayanan Hukum, Desmaniar, menekankan pentingnya pendaftaran merek oleh pelaku UMKM. Merek harus dilindungi terutama jika produk yang dihasilkan punya peluang pasar yang bagus.
“Merek yang terdaftar akan menambah nilai meningkatkan reputasi, menunjukkan kualitas barang. Pihak-pihak lain atau kompetitor tidak bisa menggunakan merek yang sama,” ujar Desmaniar.
Pendaftaran merek atau hak atas kekayaan intelektual (HaKI) lainnya baru terasa artinya jika produk diterima luas oleh pasar dan usaha terkait tumbuh jadi besar. Atau pada saat produk akan masuk ke pasar regional atau internasional, dan pada saat itu sudah ada yang menggunakannya.
Mengingat pentingnya pendaftaran merek dan sertifikasi halal inilah Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar melakukan sosialisasi ini. Kegiatan ini, kata Kepala Dinas Achmad Charisma, diselenggarakan untuk memfasilitasi pelaku usaha di Sumbar agar termotivasi untuk punya merek dagang dan mendaftarkannya serta memiliki sertifikat halal bagi produknya. Merek, label halal dan legalitas usaha lainnya diperlukan terutama di 2015, ada peluang pasar bebas ASEAN.
Dijelaskannya, kegiatan diikuti pelaku usaha yang diusulkan dinas terkait di daerah untuk difasilitasi pengurusan merek dan sertifikat halal. Namun untuk tahun ini, hanya 25 usaha yang bakal difasilitasi pendaftaran mereknya dan 10 usaha yang bakal mendapat fasilitasi sertifikat halal.
Diakui Achmad, sangat sedikit yang bisa difasilitasi sesuai kemampuan APBD Sumbar. Tahun lalu Kementerian Koperasi dan UKM juga memfasilitasi 43 UMKM Sumbar untuk mendapatkan sertifikat halal.
Untuk itulah, kata Achmad dilakukan sosialisasi yang juga diikuti oleh dinas atau bagian terkait agar daerah juga memberikan fasilitas ini kepada UMKM di daerahnya. Atau melakukan sosialisasi yang sama agar semakin banyak yan mendaftarkan merek dan sertifikat halal. (zul)