Header Ads

  • Breaking News

    PKBL Besar Manfaatnya Bagi UMKM Sumbar

    Program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) dari BUMN, sangat besar manfaatnya bagi pelaku UMKM. PKBL ini bisa membantu UMKM yang mempunyai keterbatasan dalam hal permodalan dan pengelolaan usaha. Ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar saat membuka kegiatan fasilitasi program kemitraan BUMN dengan UMKM yang digelar dinas itu di Pangeran Beach Padang, Senin (30/9).

    “Melalui pinjaman modal kerja dengan bunga  rendah, sangat dirasakan manfaatnya bagi UMKM. Selain itu, juga diiringi dengan bimbingan dan pelatihan,” ujarnya.

    Di Sumbar kata Acmad, terdapat 32 BUMN yang telah melaksanakan PKBL. Bahkan ada yang telah memberikan penghargaan kepada UKM binaan sebagai tolak ukur keberhasilan seperti PT Semen Padang dengan UKM award-nya.

    Achmad berharap, BUMN yang ada di Sumbar terus meningkatkan program ini di masa mendatang. Kemudian kepada pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan PKBL.”Namun kita minta kepada yang telah memperoleh pinjaman untuk menggunakan sesuai dengan tujuan. Yaitu untuk pengembangan usaha dan dikembalikan sesuai dengan perjanjanjian yang dilakukan,” bebernya.

    Agar potensi dana PKBL dari BUMN ini dapat dimanfaatkan secara optimal, Achmad meminta kabupaten/kota untuk terus melakukan pendataan dan pembinaan UMKM yang ada. Bagi UMKM yang produktif dan layak usaha, bisa dikoordinasikan dengan BUMN yang ada di Sumbar untuk bisa dijadikan mitra binaan.

    Dia juga berharap BUMN yang akan dibina dan diberikan pinjaman modal, akan lebih baik bila dikoordinasikan dengan dinas terkait yang membina pelaku usaha tersebut.

    Ditambahkan Achmad, bila UMKM yang bersangkutan masih kesulitan dalam penjaminan, pemerintah telah meluncurkan program kredit usaha rakyat (KUR). Untuk program ini, penjaminannya oleh pemerintah sampai 80 persen melalui perusahaan penjamin PT Askrindo dan Perum Jamkrindo.

    Ke depannya, Pemprov Sumbar juga telah menyikapi anjuran pusat untuk membentuk Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LKDP). Melalui penerbitan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pendirian PT Jamkrida.”Tujuan pendirian lembaga ini untuk pemberdayaan UMKM dan koperasi di Sumbar,” urainya. (*)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728