Header Ads

  • Breaking News

    HMTE dan HMTL Unand Upayakan Komposter di Jati Bermanfaat bagi Warga

    Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Andalas dari Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) dan

    Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) berinisiatif melakukan pengabdian di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (28/9).

    Di daerah itu ada mesin pembuat kompos (komposter) yang berada di area permukiman warga. Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) itu dikelola oleh Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) Jati Bergema.

    “Kami ingin melihat dari dekat bagaimana teknologi dan proses yang digunakan untuk mengolah sampah di kelurahan itu. Sejauhmana pengaruhnya terhadap lingkungan sekitar,” ujar ketua rombongan   HMTL, Ahmad Rifki.

    Dijelaskan Ahmad, secara teori proses aerob pada pengolahan sampah tidak berpengaruh terhadap lingkungan sekitar, jika dikelola dengan baik dan punya sanitasi yang baik. Meski letaknya di pemukiman warga. Apalagi program 3R yang dilaksanakan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumatra Barat telah diujicobakan di banyak daerah seperti di Jawa.

    Menurut mahasiswa angkatan 2010 itu, di Yogyakarta suatu daerah dijadikan perkampungan percontohan. Masyarakatnya bisa hidup dari sampah yang mereka olah sendiri. Bahkan di gapura di pintu masuk ke sana, ada pengumuman pemulung dilarang masuk karena sampah jadi milik penuh masyarakat setempat.

    Ahmad bersama Amar, Alan, Puspa, Yega dan kawan-kawan bergandengan tangan dengan rekan mereka dari HMTE. Ada Arif Fadillah, Syaiful, Ari Amrinal dan lainnya datang ke sana lantaran di KSM yang diketuai Azirwan tersebut listriknya tidak berfungsi. Arif dan rekannya merasa pasti ada sesuatu pada kelistrikan yang dimasukkan secara swadaya oleh KSM.

    Diungkapkan Arif, dia dan teman-teman akan memeriksa KWH hingga jaringan listrik di sana. Saat melakukan pengecekan terhadap kwH telihat kening mereka berkerut. Terlihat memandang penuh tanya satu sama lain. Kwh digital tersebut menunjukkan open sirkuit pada mode periksa. Ada kemungkinan rusak pada saluran rumah alias daya listrik tidak masuk.

    Setelah bergantian mengeceknya didapatlah kesimpulan ada yang salah di kwH-nya. Daya listrik yang masuk dari jaringan PLN 220W sementara yang keluar dari Kwh 12 W. Tentu saja tidak bisa menggerakkan peralatan di sana. Azirwan diminta melaporkannya ke PLN.

    Dari hasil peninjauan Ahmad dan kawan-kawan didapatlah kenyataan komposter itu belum termanfaatkan maksimal. Sampah yang diambil petugas masih bercampur. Padahal idealnya sampah organik dipisah dengan sampah non organik dan bahan berbahaya (B3).

    Kata Ahmad, jika dipisah sampah B3 dibuang ke pembuangan akhir. Sampah anorganik dijual, sementara yang organik diolah sebagai kompos.

    Para mahasiswa itu menyayangkan alat di TPST yang hanya bisa mengolah 300 kg sampah sementara kapasitas produksinya 1.000 kg (1 ton). Partisipasi masyarakat pun agak rendah. Mereka hanya mau iyuran retribusi sampah Rp5.000 per bulan. Masih banyak yang enggan sambil beralasan tiap membayar PDAM kan sudah dipotong untuk retribusi sampah.

    Azirwan bersama anggota KSM mengaku kewalahan. Mereka harus mencarikan biaya operasional Rp5 juta per bulan. Untuk beli BBM, beli bahan starter untuk pembuat kompos, honor dua petugas yang bekerja rangkap dari pemungut sampah ke rumah-rumah hingga mengolah sampah jadi kompos.

    Diakui Azirwan, lima mesin komposter yang baru beberapa bulan dioperasionalkan pernah tak mau diputar lantaran berat sampah yang dimasukkan melebihi 300 kg. Sampah harus dikeluarkan agar bisa memperbaiki mesin.

    Saat itulah, katanya, bau busuk itu begitu menyengat. Padahal jika komposter berputar, takkan ada bau busuk.

    “Jangankan menetes, rembesan air (lindi) saja tak boleh keluar karena digunakan untuk campuran pupuk. Jika merembes, mesin harus diputar,” pungkas Azirwan yang masih bisa gembira lantaran karyawannya tetap semangat bekerja. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728