Header Ads

  • Breaking News

    Kajari Dharmasraya: Pengadaan Bersih Dimulai dari Pencegahan, Bukan Penindakan

     


    PULAU PUNJUNG (SUMBARKINI.COM) – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan daerah. Namun di balik besarnya nilai anggaran yang dikelola, sektor ini juga menjadi salah satu titik paling rawan terhadap penyimpangan hukum apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    Pesan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., saat menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Perkuatan Hukum dan Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung, Kamis (6/8/2026).

    Dalam forum yang dihadiri para pemangku kebijakan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu, Indra menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap tahapan pengadaan.

    "Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Ketika potensi kerugian negara dan sengketa hukum dapat diidentifikasi sejak awal, maka pembangunan dapat berjalan lebih efektif, berkualitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tegas Indra.

    Pengadaan Menjadi Sektor dengan Risiko Tinggi

    Kajari menjelaskan bahwa secara nasional, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Menurutnya, penyimpangan tidak selalu terjadi saat proyek sedang dikerjakan, tetapi justru dapat dimulai sejak tahap perencanaan.

    Ia mengingatkan bahwa potensi pelanggaran dapat muncul mulai dari penyusunan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan.

    "Potensi pelanggaran hukum dapat muncul di setiap tahapan. Karena itu seluruh proses harus diawasi secara profesional dan objektif," ujarnya.

    Indra juga memaparkan sejumlah pola penyimpangan yang kerap ditemukan dalam proses pengadaan, antara lain:

    • Konflik kepentingan dan persekongkolan dalam penentuan pemenang tender.
    • Penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada penyedia tertentu.
    • Penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas harga pasar.
    • Praktik gratifikasi maupun suap yang merusak prinsip persaingan usaha yang sehat.

    Menurutnya, berbagai persoalan tersebut sering kali berujung pada keterlambatan proyek, rendahnya kualitas pekerjaan, hingga proses hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.

    Mitigasi Risiko Harus Menjadi Budaya Kerja

    Dalam paparannya, Kajari mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menerapkan manajemen risiko (risk management) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengadaan barang dan jasa.

    Ia menilai identifikasi risiko sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian masalah melalui proses penegakan hukum setelah kerugian negara terjadi.

    Pendekatan preventif, kata Indra, harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur pemerintah sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

    Kejaksaan Siap Mendampingi Pemerintah Daerah

    Indra menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Dharmasraya tidak hanya menjalankan fungsi penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

    Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Seksi Intelijen, Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi perangkat daerah dalam bentuk pendampingan hukum (legal assistance), pemberian pendapat hukum (legal opinion), hingga edukasi terhadap berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa.

    Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan iklim pembangunan yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Bangun Persepsi yang Sama

    Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Cerry M., S.T., M.M.

    Forum diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, hingga perwakilan asosiasi penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Dharmasraya.

    Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta pemahaman yang sama mengenai tata kelola pengadaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Di akhir paparannya, Kajari mengajak seluruh aparatur sipil negara, penyedia jasa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi.

    Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang bersih bukan hanya bertujuan menghindari persoalan hukum, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menghasilkan pembangunan yang berkualitas, efisien, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

    "Integritas adalah investasi terbaik dalam pembangunan. Ketika seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara jujur, transparan, dan akuntabel, maka hasil pembangunan akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat," pungkas Indra. (Febri Rajomudo)

    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728