Ditlantas Polda Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Reza: Saatnya Tertib Administrasi dan Mutasi ke Sumbar
PADANG (OKEBANA.COM) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program hasil sinergi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja tersebut tidak hanya memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor, memperkuat validitas data registrasi kendaraan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Ditlantas memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), mulai dari penerbitan dokumen kendaraan, balik nama, mutasi kendaraan, hingga pembaruan data kepemilikan secara akurat.
Menurutnya, tertib administrasi kendaraan bukan sekadar kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Ini adalah kesempatan terbaik untuk menata kembali administrasi kendaraan sehingga data kepemilikan menjadi lebih akurat, legal, dan sesuai dengan domisili pemilik kendaraan," ujar Kombes Pol. Reza.
Mutasi Kendaraan ke Sumbar, Untungkan Pemilik dan Daerah
Direktur Lalu Lintas juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang saat ini telah menetap di Sumatera Barat, namun masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi dari provinsi lain.
Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan mutasi masuk selama program pemutihan berlangsung karena tersedia berbagai kemudahan dan insentif.
Menurutnya, mutasi kendaraan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat agar segera melakukan mutasi kendaraan. Selain memberikan kepastian administrasi dan kemudahan pelayanan, langkah ini juga mendukung peningkatan validitas data kendaraan serta berkontribusi terhadap penerimaan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan di Sumatera Barat," katanya.
Pelayanan Kepolisian Semakin Optimal
Reza menjelaskan, data registrasi kendaraan yang akurat akan mempermudah berbagai pelayanan kepolisian.
Mulai dari pelayanan STNK dan BPKB, pengembangan sistem pelayanan digital, identifikasi kendaraan, hingga penanganan kendaraan yang hilang maupun terlibat dalam tindak pidana dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
Karena itu, Ditlantas Polda Sumbar terus mendorong masyarakat agar tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan.
Beragam Keringanan Selama Program Berlangsung
Selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlangsung, masyarakat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain: Diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk ke Sumatera Barat.Potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudahan pengurusan administrasi kendaraan melalui pelayanan Samsat.
Seluruh layanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
Jangan Menunggu Hingga Akhir Tahun
Ditlantas Polda Sumbar bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di kabupaten dan kota memastikan pelayanan diberikan secara cepat, transparan, profesional, dan humanis.
Direktur Lalu Lintas mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang berakhirnya program pada 31 Desember 2026, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar tanpa antrean yang berlebihan.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sejak awal. Dengan administrasi kendaraan yang tertib, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kemudahan pelayanan, sementara pemerintah memiliki data kendaraan yang lebih akurat sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Inilah bentuk sinergi yang saling menguntungkan antara masyarakat dan pemerintah," tutupnya.
Melalui kolaborasi antara Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan tidak hanya memberikan keringanan ekonomi kepada masyarakat, tetapi juga membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat basis data kendaraan yang akurat demi pelayanan publik yang semakin modern, efektif, dan berkualitas. (zul)
