Header Ads

  • Breaking News

    ‘Orang Mati’ Hadir di Eksekusi Pengadilan Negeri

    Padang - Eksekusi terhadap objek perkara No.36/Pdt.G/2011/PN.PDG berjalan lancar. Pemasangan patok tanah seluas 5.903 meter persegi sukses dilaksanakan.

    Pihak tergugat tidak melakukan aksi nyata untuk menghalangi jalannya eksekusi tersebut. Mereka malah meninggalkan Juru Sita Pengadilan Negeri, pihak penggugat dan petugas kepolisian agar bebas melaksanakan tujuannya, melakukan eksekusi yang diperintahkan.

    Hanya saja, tergugat Amrin menanyakan benarkah ini lokasi tanah yang diperkarakan atau tidak, sesuai perkara No.36 tahun 2011 tersebut. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, kenapa tergugat sampai menanyakan hal itu kepada juru sita sebelum melanjutkan maksud dan tujuannya melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang No.02/Eks.Pdt/2017/PN.PDG.

    Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang, H. Hendri bersikukuh akan tetap melaksanakan eksekusi. Adapun masalah lokasi sebagaimana yang dipertanyakan tergugat itu adalah permasalahan administrasi.

    “Itu masalah administrasi. Jika tidak berkenan maka dipersilakan mengajukan gugatannya ke pengadilan,” ujar Hendri di hadapan banyak pihak yang hadir di samping Masjid Amanah Alai Parak Kopi tersebut, sembari memerintahkan untuk mencatat hal tersebut.

    Seiring pernyataan tegas dari Juru Sita tersebut, tergugat Amrin beserta tergugat Syamsurizal dan rombongan pergi. Banyak yang mengira mereka pergi lantaran telah menerima ketetapan pengadilan tersebut.

    Ternyata tidak. Amrin CS ternyata tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan eksekusi tidak sesuai. Lokasi
    tanah yang dirujuk oleh perkara itu salah.

    Dari penelusuran Singgalang, Amrin mempermasalahkan lokasi objek perkara yang didalilkan penggugat pemohon eksekusi oleh PN Padang dalam perkara No.36/Pdt.G/PN-Pdg/2011 terletak di RT03/RWIII Kelurahan Alai Timur.

    Wilayah kelurahan itu terhitung sejak 2001 (UU No.99) dan tahun 2009, maka RT03/RW.III Kelurahan Alai Timur Kecamatan Padang Utara tidak ada lagi alias sudah dihapuskan. Pada 2011 menjadi RT0./RW.08 Kelurahan Alai Parak Kopi.

    Pihak Amrin menyakini sertifikat hak milik atas nama Sismar (mamak kepala waris), Hj Aisyah dan Syamsurizal berada di RT03/ RW08 Kelurahan Alai Parak Kopi. “Harusnya ada penegasan tentang hal ini dulu. Bukan tetap menyatakan alamat lama seperti yang tertera di Perkara No.36 tersebut,” ujarnya.

    Satu hal lagi yang menyesakkan dada Amrin adalah pernyataan dalam Putusan Perkara No.36/Pdt.G/2011/PN.PDG antara Syafruddin Rajo Intan (penggugat) melawan Sismar (tergugat), Amrin dinyatakan sebagai tergugat 3. Padahal pada gugatan No.19/Pdt.G/2011/PN.PDG tercantum dalil bahwa penggugat telah menyerahkan uang sebanyak Rp8 juta, yang menerima uang adalah Nurjalis dan Amrin. Padahal menurut keterangan penggugat dalam gugatannya tersebut Amrin telah meninggal dunia. Adapun pada Perkara No.36/Pdt.G/2011/PN.PDG Berarti Amrin hidup lagi dan dinyatakan sebagai tergugat 3. “Kami akan melaporkan hal ini ke Polda,” tegasnya. (agus)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728