Header Ads

  • Breaking News

    Hati-hati Terhadap Dana Hibah dan Bansos

    Padang -Lembaga-lembaga yang menerima hibah atau bantuan sosial (bansos) kini harus ekstra hati-hati. Selain harus mengacu kepada peraturan daerah, hibah/bansos harus ada pertanggungjawabannya.
    Terlebih saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos daerah. Ditambah pula banyaknya permasalaahan hukum terkait pemberian hibah dan bansos. Termasuk di Sumbar yang tidak boleh menganggarkan hibah dan bansos pada 2015.

    Padahal menurut undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 298 hibah dan bansos boleh dianggarkan pemerintah daerah dalam APBD. Syaratnya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Itu pun masih ada pengecualian bila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

    Ini terungkap dalam workshop penguatan kelembagaan yang dilaksanakan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Sumbar pada 28-30 Juli di Padang. 

    "Hibah boleh diberikan jika badan atau lembaga itu menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Ada hibah yang hukumnya wajib dianggarkan jika ada amanat undang-undang terhadap urusan itu seperti pilkada, KONI, PMI," ujar Mukjizat dari direktorat perencanaan anggaran daerah kementerian dalam negeri.

    Pemberian hibah dimungkinkan untuk badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sosial, sukarela dan punya badan hukum (terdaftar di kemenkum dan Ham) seperti yayasan dan ormas. Namun sifatnya tidak terus menerus. Ada juga hibah kepada lembaga atau badan bersifat nirlaba, sosial dan sukarela yang punya surat keterangan terdaftar yang diterbitkan mendagri, gubernur atau bupati/walikota.

    Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial bisa saja menerima pendanaan dari hibah dan bansos ini. Tergantung amanat undang-undang tentang pelaksanaan anggarannya. Apalagi lembaga ini dibentuk berdasarkan undang-undang dan menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
    Ditegaskan Mukjizat, hibah tahun 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016 ini dan sesuai dengan permendagri. Dapat juga dianggarkan setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan permendagri dan ditetapkan dalam perubahan APBD tahjn anggaran 2016.

    Mukjizat mengingatkan penerima hibah harus membuat laporan pertanggung jawaban. Hibah berupa uang, laporan disampaikan kepada kepala daerah melalui PPKD yang ditembuskan kepada SKPD terkait Hibah berupa barang atau jasa harus pula melaporkan kepada kepala daerah melalui SKPD terkait. Penerima harus bertanggung jawab secara formal atas penggunaan hibah.

    Di samping itu, bukti-bukti berupa usulan calon, surat keputusan kepala daerah, lakta integritas penerima hibah dan bukti transfer uang maupun bukti serah terima barang atau jasa wajib disimpan. Jika tidak ada saat terjadi masalah, bersiaplah berhadapan dengan hukum.

    Untuk bansos, diberikan kepada pihak ketiga baik individu, keluarga maupun kelompok masyarakat yang memiliki risiko sosial. Bansos diberikan untuk melindunginya dari risiko sosial itu. Mereka memiliki kerentanan sosial dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

    Bansos ini pun harus dilaporkan. Penyalurannya harus dilengkapi bukti kuitansi penerimaan uang bantuan sosial. Bansos yang tidak direncanakan sebelumnya, harus ada permintaan tertulis dari individu/keluarga bersangkutan dilengkapi keterangan dari SKPD terkait. Usulan kni harus dapat persetujuan kelala daerah setelah diverifikasi SKPD terkait. Bukan memintanya kepada wakil rakyat.

    Hal ini diperjelas oleh Kabid Kuasa BUD-DPKD Sumbar, Refdiamon. Dia memaparkan secara detail tentang penggunaan, pertanggung jawaban dan pelaporan hibah bansos. Kepala Dinas Sosial Sumbar, Abdul Gafar pun menjelaskan evaluasi dan monitoring hibah/bansos ini.

    Kini tinggal LKKS mempertimbangkan apakah akan memilih hibah/bansos. Ataukah tetap dengan sistem penganggaran saat ini yang berupa orogram kegiatan di dinas sosial. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728