Hati-hati Terhadap Dana Hibah dan Bansos
Padang -Lembaga-lembaga yang menerima hibah atau bantuan sosial (bansos) kini harus ekstra hati-hati. Selain harus mengacu kepada peraturan daerah, hibah/bansos harus ada pertanggungjawabannya.
Terlebih saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas atas belanja hibah dan bansos daerah. Ditambah pula banyaknya permasalaahan hukum terkait pemberian hibah dan bansos. Termasuk di Sumbar yang tidak boleh menganggarkan hibah dan bansos pada 2015.
Padahal menurut undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 298 hibah dan bansos
boleh dianggarkan pemerintah daerah dalam APBD. Syaratnya harus sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Itu pun masih ada
pengecualian bila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Ini terungkap dalam workshop penguatan kelembagaan yang
dilaksanakan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Sumbar pada
28-30 Juli di Padang.
"Hibah boleh diberikan jika badan atau lembaga itu
menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Ada hibah yang
hukumnya wajib dianggarkan jika ada amanat undang-undang terhadap urusan
itu seperti pilkada, KONI, PMI," ujar Mukjizat dari direktorat
perencanaan anggaran daerah kementerian dalam negeri.
Pemberian hibah dimungkinkan untuk badan atau lembaga yang
bersifat nirlaba, sosial, sukarela dan punya badan hukum (terdaftar di
kemenkum dan Ham) seperti yayasan dan ormas. Namun sifatnya tidak terus
menerus. Ada juga hibah kepada lembaga atau badan bersifat nirlaba,
sosial dan sukarela yang punya surat keterangan terdaftar yang
diterbitkan mendagri, gubernur atau bupati/walikota.
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial bisa saja menerima pendanaan dari hibah dan bansos
ini. Tergantung amanat undang-undang tentang pelaksanaan anggarannya.
Apalagi lembaga ini dibentuk berdasarkan undang-undang dan menunjang
pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ditegaskan Mukjizat, hibah tahun 2016 dapat dilaksanakan
sepanjang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016 ini dan
sesuai dengan permendagri. Dapat juga dianggarkan setelah dilakukan
penyesuaian berdasarkan permendagri dan ditetapkan dalam perubahan APBD
tahjn anggaran 2016.
Mukjizat mengingatkan penerima hibah harus membuat laporan
pertanggung jawaban. Hibah berupa uang, laporan disampaikan kepada
kepala daerah melalui PPKD yang ditembuskan kepada SKPD terkait Hibah
berupa barang atau jasa harus pula melaporkan kepada kepala daerah
melalui SKPD terkait. Penerima harus bertanggung jawab secara formal
atas penggunaan hibah.
Di samping itu, bukti-bukti berupa usulan calon, surat
keputusan kepala daerah, lakta integritas penerima hibah dan bukti
transfer uang maupun bukti serah terima barang atau jasa wajib disimpan.
Jika tidak ada saat terjadi masalah, bersiaplah berhadapan dengan
hukum.
Untuk bansos, diberikan kepada pihak ketiga baik individu, keluarga maupun kelompok masyarakat yang memiliki risiko sosial. Bansos
diberikan untuk melindunginya dari risiko sosial itu. Mereka memiliki
kerentanan sosial dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Bansos ini pun harus dilaporkan. Penyalurannya harus dilengkapi bukti kuitansi penerimaan uang bantuan sosial. Bansos
yang tidak direncanakan sebelumnya, harus ada permintaan tertulis dari
individu/keluarga bersangkutan dilengkapi keterangan dari SKPD terkait.
Usulan kni harus dapat persetujuan kelala daerah setelah diverifikasi
SKPD terkait. Bukan memintanya kepada wakil rakyat.
Hal ini diperjelas oleh Kabid Kuasa BUD-DPKD Sumbar,
Refdiamon. Dia memaparkan secara detail tentang penggunaan, pertanggung
jawaban dan pelaporan hibah bansos. Kepala Dinas Sosial Sumbar, Abdul Gafar pun menjelaskan evaluasi dan monitoring hibah/bansos ini.
Kini tinggal LKKS mempertimbangkan apakah akan memilih hibah/bansos. Ataukah tetap dengan sistem penganggaran saat ini yang berupa orogram kegiatan di dinas sosial. (zul)