Berharap Tuah KKI, 60.000 Koperasi Indonesia Telah Dibekukan
![]() |
| PEMBUKAAN - Wakil Gubernur Nasrul Abit memimpin pemukulan gendang tanda dimulainya Konferensi Koperasi Internasional di Hotel Grand Inna Muara Padang, Senin 25-7. (ist) |
Padang -Koperasi harus hidup di Indonesia. Pemerintah akan terus mengupayakan agar koperasi maju, tangguh dan mandiri. Mulai tahun ini, koperasi berkualitas saja yang akan diperhatikan.
Ini sejalan dengan pesan moral Presiden Jokowi di
peringatan puncak Hari Koperasi ke-69 di Jambi pekan lalu. Telah enam
bulan masyarakat ekonomi ASEAN berlaku, apa kontribusi nyata koperasi
dan UMKM terhadap perekonomian Indonesia. Presiden mengajak mari
berfikir bagaimana canya sehingga koperasi koperasi mampu bersaing di
pasar global. Jalan satu-satunya: koperasi harus direformasi.
"Tahun ini hanya ada 140 ribu koperasi di Indonesia yang
sesuai dengan prinspi, nilai dan jati diri perkoperasian. Sebelumnya ada
208 ribu. Jadi ada 62.000 koperasi abal-abal, asal ada, koperasi yang
tidak memenuhi undang-undang yang berlaku," ujar Deputi Kelembagaan
Kementerian Koperasi dan UKM, Cholil D Jamhari, PhD usai membuka
konferensi koperasi internasional di Padang, Senin (25/7).
Dikatakan Cholil, ini konsekwensi logis yang harus diambil
jika kita ingin koperasi hdiup di Indenesia. Koperasi yang dibekukan itu
lantaran 3 tahun berturut-turut tidak melakukan rapat anggota tahunan,
memberikan layanan bukan kepada anggota atau calon anggota, atau malah
ada yang menyalahi aturan yang berlaku.
Dari dulu kita bangga dengan jumlah koperasi yang banyak.
Bangga dengan koperasi yang punya sisa hasil usaha (SHU) yang besar.
Padahal itu hanya instrumen Mulai tahun ini bakal dibenahi kelembagaan
koperasi yang ada di Indonesia. Tahun depan diperbaiki masalah teknologi
dan informasi pendukungnya.
Dengan ketegasan pemerintah ini, hanya koperasi berkualitas
dan sesuai peraturan perundangan yang berkembang. Tiap koperasi
nantinya akan dibekali dengan nomor induk koperasi (NIK).
"Ke depan
hanya koperasi ber-NIK saja yang difasilitasi dan dapat bantuan
perkuatan permodalan dari pemerintah. Makanya koperasi harus bener dulu
dari sisi kelembagaannya," ujar mantan Komisaris Utama Perum Jamkrindo
itu.
Ditegaskannya, akan ada ekses dari kebijakan reformasi
koperasi yang meliputi rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan
koperasi yang diusung pemerintah ini. Namun ini harus dilakukan untuk
menyelamatkan koperasi yang sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah kini lebih berorientasi kualitas.
Namun dia meminta pengurus koperasi tak perlu keder dengan
kebijakan ini. Jika pengurus yakin koperasinya masih mendahulukan
kepentingan anggota, dikelola bersama untuk kesejahteraan bersama, taat
aturan yang berlaku akan diperhatikan. Pembekuan pasti didahului
teguran, permintaan keterangan dan penyelidikan. Jika tidak, maka
tindakannya hanya satu dibekukan atau digabung dengan koperasi sejenis.
Segala tindakan hukum sebagai akibatnya bakal dipertanggungjawabkan
pengurusnya. "Pemerintah lebih baik menempuh kebijakan yang ada ekses
negatif ini dibanding membiarkannya berlarut-larut yang efeknya
bisa
pada keseluruhan koperasi," tegas Cholil.
Pelaksanaan konferensi koperasi internasional ini amat
diapresiasi Cholil. Apalagi konteksnya berkaitan dengan pemetaan
koperasi untuk mensejahterakan di tengah persaingan saat ini. Koperasi
bisa bercermin bagaimana perkembangan koperasi di Malaysia, Thailand,
India, Australia dan lainnya.
Sebagai bukti keberpihakan pemerintah, pendirian koperasi
lebih dipermudah. Persyaratannya dan prosesnya dipercepat agar koperasi
yang benar-benar didirikan berdasar kebutuhan anggota dan sesuai aturan
perundangan. Pemerintah pun akan menciptakan iklim usaha yang berpihak
pada ekonomi kerakyatan. Misalnya koperasi diberi hak yang sama dalam
menyalurkan pupuk atau kebutuhan lainnya asal sesuai koperasinya mampu
dan sesuai aturan.
Koperasi harus memiliki komoditas bisnis yang dilakukan
bersama oleh koperasi. Koperasi bisa mendapatkan insentif dari kerjasama
ini. Bagaimana tekniknya, menteri lewat deputinya berharap konferensi
ini bisa merumuskan hal ini. "Kami berharap, forum ini bisa memberikan
hal-hal positif bagi perkoperasian Indonesia," ujarnya.
Menurut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, nagari-nagari
di Sumbar bisa diarahkan untuk membentuk koperasi yang bisa
mensejahterakan nagarinya. Tiap nagari kini punya anggaran Rp1 milyar
hingga Rp1,5 miliar. Jika tidak dikelola dengan baik, maka tiap tahun
nagari akan berharap kucuran dana dari pemerintah saja.
"Jika nagari bisa membentuk badan usaha milik nagari
BUMNag, apalagi koperasi maka nagari bisa menghimpun potensmdaerahnya
dan dapat keuntungan dari pengelolaan dananya itu. Lewat cara ini,
perlahan nagari punya cadangan dana untuk berbagai keperluan," ujar
penerima Tanda Bhakti Koperasi tahun 2014 itu.
Jika berhasil maka ada tambahan 840-an koperasi. Apalagi
saat ini ada minang mart yang juga memprioritaskan koperasi. Ada gerakan
lima ribu membangun nagari.
Perlunya kerjasama
Prof Sri Edi Swasono menyatakan upaya pemerintah memajukan koperasi akan gagal jika masih bicara daya saing koperasi di era pasar global. Harusnya kebersamaan koperasi menghadapinya. Secara eksplisit dia meminta agar pihak terkait bicara bagaimana menjalin kerjasama antar koperasi ini yang harus dibangun.
Prof Sri Edi Swasono menyatakan upaya pemerintah memajukan koperasi akan gagal jika masih bicara daya saing koperasi di era pasar global. Harusnya kebersamaan koperasi menghadapinya. Secara eksplisit dia meminta agar pihak terkait bicara bagaimana menjalin kerjasama antar koperasi ini yang harus dibangun.
Pemerintah juga diharapnya tidak lagi ambivalen dalam
berpihak terhadap ekonomi kerakyatan. Di satu sisi mendukung penuh
koperasi namun di sisi lain masih memelihara neoliberalisme.
"Pemerintah masih terkesan ambivalent. Pemerintah tak
mengerti bener dalam melaksanakan amanah pasal 33 UUD 1945 yang
berprinsip cooperatism, anti neoliberalisme," tegas menantu Bung Hatta
itu.
Pemerintah Jokowi tidak akan mampu mewujudkan Tri Sakti
selama masih memelihara neoliberalisme. Suami Prof Meutia Hatta itu juga
meminta rancangan undang-undang tentang perkoperasian yang digagas
pemerintah saat ini tidak mengulang kegagalan UU No 17.
"Itu UU borjuis. Saya ikut membatalkannya. Masa koperasi
mau dikapitaliskan. Ekonomi Indonesia itu gotong royong," tegasnya.
(zul)
