Header Ads

  • Breaking News

    Notaris Diminta Beri Keringanan Biaya Pembuatan Akta Koperasi

    Notaris berperan besar dalam penguatan kelembagaan koperasi. Mereka memegang peran penting dalam pembuatan akta pendirian koperasi. Begitu pula dalam perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana tuntutan UU No.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.

    “Perlunya akta notaris dalam pendirian koperasi dimaksudkan untuk melindungi anggota koperasi itu sendiri, termasuk modal yang dia setorkan ke koperasi itu,” ujar Kabid Penelaahan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, Irianta Narun, Selasa (6/5).

    Dikatakannya, akta notaris dalam pembentukan suatu koperasi menjadikan koperasi statusnya sama dengan perseroan terbatas (PT) secara badan hukum. Artinya, posisi tawar koperasi semakin kuat dibanding sebelum adanya undang-undang perkoperasian tersebut.

    Lagipula, kata Irianta, penetapan jenis koperasi berdasar undang-undang nomor 17 menjadi koperasi produksi, konsumsi, jasa dan koperasi simpan pinjam adalah demi kebaikan koperasi. Koperasi bisa fokus usahanya. Tidak akan ada lagi cerita dana koperasi simpan pinjam dipakai untuk menutupi kebutuhan waserda koperasi.

    Irianta mengakui, akta notaris memang menjadi tambahan beban bagi koperasi. Namun jika koperasi ingin kuat, bisa bersaing dengan usaha lain, mau tak mau koperasi harus mampu mengurus legalitas usahanya. Jika ingin berusaha di sektor transportasi harus mengurus izin ke Dinas Perhubungan seperti perusahaan bidang transportasi yang berbentuk CV atau PT.

    Namun, kementerian tetap berupaya agar para notaris tidak mengambil jasa profesionalnya sebagaimana yang mereka terapkan kepada PT. Mereka harus melihat kemampuan koperasi di wilayah kerjanya. Menurut Irianta, hanya notaris yang ditetapkan sebagai notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang bisa mengeluarkan badan hukum bagi koperasi.

    Ketua Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Bung Hatta, Dr, Busyra Azheri menyatakan, notaris diminta peran sosialnya dalam pengembangan koperasi. Dalam pembuatan rancangan peraturan pemerintah, notaris telah dimintai masukannya terkait hal ini.

    Mereka juga telah bertekad membantu pemerintah dan masyarakat yang ingin membentuk koperasi baru atau mengurus perubahan seperti tuntutan undang-undang perkoperasian yang baru. Untuk kebutuhan itulah, magister kenotariatan yang dia pimpin berperan aktif mengadakan bimbingan teknis bagi 30 notaris dan 10 calon notaris yang mengambil magister kenotariatan.

    Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Achmad Charisma menyambut gembira sosialisasi dan bimbingan teknis yang diselenggarakan kementerian dan magister kenotariatan tersebut.

    Ia mengharapkan, melalui sosialisasi dan bimbingan teknis yang diadakan kementerian dan jajarannya, notaris bisa berperan aktif memperkuat kelembagaan koperasi. Salah satunya memberi keringanan dalam pengurusan akta pendirian koperasi. Apalagi banyak koperasi yang harus spin-off, memecah unit usahanya menjadi koperasi tersendiri atau memilih salah satu usaha koperasinya yang bagus demi memenuhi ketentuan undang-undang. (zul)
    OKEBANA.COM merupakan anggota resmi dari Asosiasi Media Online Nusantara (DPN ASANTARA) dengan nomor register 003/REG/DPN-ASANTARA/VII/2026.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ad728