KPU Padang Beri Pembekalan bagi Saksi KAIN
KAIN sangat tahu arti penting saksi dalam pemilihan suara. Oleh karena itu mereka mengundang anggota KPU untuk ikut memberi pembekalan bagi para saksinya.
“Saksi ini bukan hanya berperan dalam menjadikan kami Walikota dan Wakil Walikota Padang. Saksi ini yang berada di garis depan untuk menyukseskan pemilu badunsanak, damai, jurdil dan luber. Bagi KAIN saksi tetap akan diberdayakan jika kami jadi walikota,” ujar Kandris yang didampingi Indra Dwipa, Senin (21/10).
Mengingat pentingnya peran saksi ini, KAIN mengundang KPU untuk ikut membekali para saksinya. Ini dimaksudkan agar para saksi bisa berperan sesuai aturan yang berlaku. Hingga pembekalan pagi itu diberikan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Teknis KPU Kota Padang, M. Sjahbana Syam.
M Sjahbana yang akrab dipanggil Boim ini menyambut baik hal ini. “”Saksi yang cerdas ikut menyukseskan Pilwako Padang 2013 yang berkualitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Boim mengungkapkan pendapat ahli pemungutan suara, Tom Stopper. Pendapat yang diutarakannya pada 1972 menyatakan dalam demokrasi yang penting bukan pemungutan melainkan perhitungan suara.
Dijelaskan Boim bahwa saat pemungutan suara disaksikan oleh orang banyak. Namun saat penghitungan, biasanya cuma KPPS dan saksi yang menyaksikan. Kondisi inilah yang patut diperhatikan.
Boim pun mengingatkan agar saksi tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan saksi dilaporkan pengawas. Diantaranya mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih. Sekalipun itu hanya meneriakkan KAIN rancak atau hidup KAIN. Saksi juga tidak dibolehkan memberikan perintah pada KPPS. Begitu juga tindakan melihat pemilih saat memberikan suara.
Menurut Boim Saksi juga dilarang untuk ikut menangani perlengkapan pemilihan suara. Sekalipun KPPS kerepotan saat pemilihan berlangsung, saksi tidak boleh membantu. Dijelaskannya hak, kewajiban (tugas) dan prosedur agar para saksi berhasil melaksanakan tugas mereka. Boim memberikan contoh-contoh berupa gambar, ilustrasi yang mudah dimengerti. (*)
“Saksi ini bukan hanya berperan dalam menjadikan kami Walikota dan Wakil Walikota Padang. Saksi ini yang berada di garis depan untuk menyukseskan pemilu badunsanak, damai, jurdil dan luber. Bagi KAIN saksi tetap akan diberdayakan jika kami jadi walikota,” ujar Kandris yang didampingi Indra Dwipa, Senin (21/10).
Mengingat pentingnya peran saksi ini, KAIN mengundang KPU untuk ikut membekali para saksinya. Ini dimaksudkan agar para saksi bisa berperan sesuai aturan yang berlaku. Hingga pembekalan pagi itu diberikan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Teknis KPU Kota Padang, M. Sjahbana Syam.
M Sjahbana yang akrab dipanggil Boim ini menyambut baik hal ini. “”Saksi yang cerdas ikut menyukseskan Pilwako Padang 2013 yang berkualitas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Boim mengungkapkan pendapat ahli pemungutan suara, Tom Stopper. Pendapat yang diutarakannya pada 1972 menyatakan dalam demokrasi yang penting bukan pemungutan melainkan perhitungan suara.
Dijelaskan Boim bahwa saat pemungutan suara disaksikan oleh orang banyak. Namun saat penghitungan, biasanya cuma KPPS dan saksi yang menyaksikan. Kondisi inilah yang patut diperhatikan.
Boim pun mengingatkan agar saksi tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan saksi dilaporkan pengawas. Diantaranya mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih. Sekalipun itu hanya meneriakkan KAIN rancak atau hidup KAIN. Saksi juga tidak dibolehkan memberikan perintah pada KPPS. Begitu juga tindakan melihat pemilih saat memberikan suara.
Menurut Boim Saksi juga dilarang untuk ikut menangani perlengkapan pemilihan suara. Sekalipun KPPS kerepotan saat pemilihan berlangsung, saksi tidak boleh membantu. Dijelaskannya hak, kewajiban (tugas) dan prosedur agar para saksi berhasil melaksanakan tugas mereka. Boim memberikan contoh-contoh berupa gambar, ilustrasi yang mudah dimengerti. (*)
