Suatu usaha akan mudah mendapatkan bantuan perkuatan modal jika feasible, atau dianggap layak oleh lembaga perbankan atau pemberi modal.
Layak atau tidaknya suatu usaha ditentukan melalui suatu analisa yang cermat, sistematis dan menyeluruh terhadap faktor-faktor atau aspek-aspek yang dapat mempengaruhi kemungkinan berhasilnya (LAYAKNYA) pelaksanaan gagasan yang akan dilaksanakan atau usaha yang akan dijalankan.
Suatu usaha dikatakan LAYAK dapat dianalisa dari faktor/aspek sebagai berikut:
• Hukum, tidak bertentangan dengan peraturan dan norma yang berlaku.
• Teknis, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
• Pasar, dapat dijual dan memiliki konsumen yang jelas (ada permintaan pasar
• Sosial ekonomi, memberi manfaat terhadap masyarakat.
• Finansial, menghasilkan arus kas positif yang dapat menutup semua kewajiban dan memberikan keuntungan.
• Manajemen, dapat dikelola dengan baik.
Kunci sukses kedua adalah, jadikanlah usaha Bankable. Bankable adalah suatu istilah yang umum di bidang perbankan yang artinya memenuhi persyaratan bank.
Pada waktu kita mengajukan permohonan kredit kepada bank, atau permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Bank akan menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
Secara umum Suatu Usaha dikatakan Bankable, apabila usaha tersebut dapat memenuhi kriteria yang diminta oleh bank. Atau usaha tersebut memenuhi persyaratan bank setelah melakukan analisa terhadap permohonan yang masuk dengan Metode 5C + 3R.
5C adalah singkatan dari Character (moral), Collateral (agunan tambahan), Capital (modal sendiri semangat kerja/berusaha), Capacity (kemampuan membayar), Condition (produktivitas). Sedangkan 3R singkatan dari Return (hasil yang akan diperoleh), Repayment (kemampuan membayar) dan Risk (resiko).
5C+3R adalah pedoman yang dipegang oleh bank dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerapan dari prinsip kehati-hatian (prudent) sebelum menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan dari calon nasabah.
Layak atau tidaknya suatu usaha ditentukan melalui suatu analisa yang cermat, sistematis dan menyeluruh terhadap faktor-faktor atau aspek-aspek yang dapat mempengaruhi kemungkinan berhasilnya (LAYAKNYA) pelaksanaan gagasan yang akan dilaksanakan atau usaha yang akan dijalankan.
Suatu usaha dikatakan LAYAK dapat dianalisa dari faktor/aspek sebagai berikut:
• Hukum, tidak bertentangan dengan peraturan dan norma yang berlaku.
• Teknis, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
• Pasar, dapat dijual dan memiliki konsumen yang jelas (ada permintaan pasar
• Sosial ekonomi, memberi manfaat terhadap masyarakat.
• Finansial, menghasilkan arus kas positif yang dapat menutup semua kewajiban dan memberikan keuntungan.
• Manajemen, dapat dikelola dengan baik.
Kunci sukses kedua adalah, jadikanlah usaha Bankable. Bankable adalah suatu istilah yang umum di bidang perbankan yang artinya memenuhi persyaratan bank.
Pada waktu kita mengajukan permohonan kredit kepada bank, atau permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Bank akan menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah.
Secara umum Suatu Usaha dikatakan Bankable, apabila usaha tersebut dapat memenuhi kriteria yang diminta oleh bank. Atau usaha tersebut memenuhi persyaratan bank setelah melakukan analisa terhadap permohonan yang masuk dengan Metode 5C + 3R.
5C adalah singkatan dari Character (moral), Collateral (agunan tambahan), Capital (modal sendiri semangat kerja/berusaha), Capacity (kemampuan membayar), Condition (produktivitas). Sedangkan 3R singkatan dari Return (hasil yang akan diperoleh), Repayment (kemampuan membayar) dan Risk (resiko).
5C+3R adalah pedoman yang dipegang oleh bank dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerapan dari prinsip kehati-hatian (prudent) sebelum menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan dari calon nasabah.
0 komentar :
Posting Komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya