LPN, Kearifan Lokal yang Harus Dipertahankan
Lumbung Pitih Nagari Pulau Mainan Kabupaten Dharmasraya selenggarakan pelatihan pengelolaan simpan pinjam bagi pengelola lembaga keuangan mikro di Dharmasraya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan SDM-SDM LKM di Dharmasraya.
“Kita berharap pelatihan ini menghasilkan tenaga yang mumpuni dalam mengelola lembaga keuangan mikro mereka. Sehingga LKM-LKM yang tadinya stagnan bisa membaik dan yang sudah baik semakin mapan,” ujar Ketua Penyelenggara Suratno Sukoco.
Menurut pria yang juga manager LPN Pulau Mainan yang berasset Rp16 miliar itu mengakui kurang berkembangnya LKM-LKM di wilayah Dharmasraya khususnya di bagian Selatan selama ini diakui karena belum adanya sentuhan pelatihan yang berkesinambungan dari pihak terkait.
Disamping, katanya, persaingan dari BPR-BPR dan bank-bank umum yang juga beroperasional di Kabupaten Dharmasraya sangat kuat. Akibatnya, besar kemungkinan terjadi persaingan yang tidak sehat antar LKM. “Padahal LKM di Kab. Dharmasraya sangat berpotensi untuk terus berkembang dan bertumbuh dengan baik,” ujarnya optimis.
Suratno menginformasikan bahwa peserta yang yang ikut terdiri dari 9 LPN, 3 LKMA, 1 KSU, 1 KSP, 1 KJKS dan 1 BMT. Peserta seluruhnya berjumlah 42 orang. “Ini sungguh diluar dugaan. Tadinya Ketua Panitia hanya mengasumsikan jumlah peserta hanya 20 orang. Berarti ini menunjukkan tingkat antusiasme peserta yang tinggi,” ujarnya lagi.
Sementara, konsultan Quantum-Leap, Risdwan, yang menjadi narasumber pada kegiatan itu menyatakan keberadaan LKM khususnya LPN adalah kearifan lokal yang perlu dipertahankan eksistensinya di Ranah Minang. Sebab jika dikaitkan dengan UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembang Keuangan Mikro, bahwa LKM di luar LPN di Sumatera Barat dan Lembaga Perkreditan Desa di Bali tidak tunduk terhadap undang-undang tersebut.
“LPN tidak perlu membentuk koperasi atau PT dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut,” ujar Ketua Koperasi KKMB itu.
Sementara LKM seperti bank desa, badan kreditdesa (BKD, kredit usaha rakyat kecil (KURK), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), masih tetap dapat beroperasi sampai 1 tahun ini. Namun mereka harus segera berbadan hukum PT atau Koperasi. (zul)
pinjam bagi pengelola lembaga keuangan mikro di Dharmasraya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan SDM-SDM LKM di Dharmasraya.

Tidak ada komentar
Masukan Anda amat berarti untuk pengembangan web ini selanjutnya